Palembang,-
Calon peserta pemilu anggota Dewan Pereakilan Daerah (DPD) perseorangan yang berasal dari Sumatra Selatan, harus mengumpulkan dukungan minimal 3.000 orang yang tersebar paling sedikit 50 % atau di 9 kabupataen/kota se Sumsel.
Ketua KPU Sumsel Aspahami didampingi Kabag Hukum Teknis dan Hupmas Abdullah mengatakan, formulir dukungan perseorangan calon peserta Pemilu anggota DPD ini, sesuai peratuan KPU nomor 5 tahun 2018.
Tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemulu 2019. Kemudian, keputusan KPU RI nomor : 71/PL/01.03.kpt/02/KPU/II/2018 tentang jumlah penduduk, pemilih kabupaten/kota Provinsi. Sebagai pemenuhan syarat dukungan untuk calon perseorangan Pemilu DPD RI.
“Bagi yang berimat mencalon DPD RI jalur perseorangan di Sumsel harus menyerahkan syarat dukungan minimal 3000 dukungan yang tersebar di 50% kabupaten/kota dan dibuktikan dengan E-KTP,” jelasnya.
Daftar nama pendukung disusun berurutan berdasarkan daftar nama sesuai dengan Formulir Lampiran Model F-l DPD. Kemudian, dikelompokkan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan dan Kecamatan pada setiap Kabupaten Kota yang ditandatangani Colon dan bermaterai cukup. “Berkasnya dibuat rangkap tiga dalam bentuk hardcopy dan soft copy sesuai format yang telah ditentukan KPU,” katanya.
Penyerahan berkas dimulai 22-26 April 2018 di sekretariat KPU Provinsi. Tim pendukung pasangan calon diwajibkan mengambil username di KPU pada 21 April 2018. “Untuk keterangna lebih lanjut dapat menghubungi bagian helpdesk dan Hupmas KPU Sunsel,” pungkasnya.(del/rel KPU Sumsel)
No Responses