BANYUASIN - Sejak disahkannya Dana Pikok Pikiran Rakyat (Pira) oleh DPRD Banyuasin, yang menghabiskan dana APBD 2018, sekitar 500 honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten pada awal tahun 2018 akan dirumahkan.
Kemungkinan besar akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di OPD terkait terhitung tanggal 2 Januari hingga akhir Desember 2018 mendatang.Ini sendiri disebabkan minimnya anggaran yang didapatkan OPD - OPD 3 Pemkab Banyuasin, sehingga dengan terpaksa mengurangi THL.
Hal ini diungkapkan Bupati Banyuasin Ir Suman Asra Supriono MM melalui Plt Kadiskominfo Banyuasin Erwin Ibrahim, akhir pekan lalu.
“Jadi bagi OPD - OPD yang ada dilingkungan Pemkab Banyuasin, jika memang anggarannya tidak memungkinkan. Diperbolehkan untuk mengeluarkan surat pemberhentian bagi THL. Ini sebagai dampak defisitnya anggaran,”jelasnya.
Ayu, salah satu tenaga honorer di OPD menyayangkan, jika pemutusan atau dirumahkannya honorer pada awal tahun 2018 nanti. Menurut dia mengabdi sebagai tenaga honorer sudah puluhan tahun dan diputuskan karena tidak ada anggaran.
” Kasihan pak, kami punya keluarga. Meskipun gaji honor sedikit paling tidak dapat membantu ekonomi rumah tangga saya. Berharap adanya solusi dari Bupagi Banyuasin agar kami tetap bisa bekerja,” keluh ibu dua orang anak ini. (her)
No Responses