4 Tersangka Korupsi Dilimpahkan ke Kejari

Keempat tersangka korupsi seragam kades se OKU saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja, Selasa (9/5). Foto Eko Palembang Pos

BATURAJA - Tiga mantan pejabat di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Ogan Komering Ulu (OKU) dan seorang pengusaha yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan seragam dinas kepala desa (Kades) dan perangkatnya se-Kabupaten OKU, diserahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres OKU ke Kejaksaan Negeri Baturaja, Senin (9/5).Penyerahan keempat tersangka disertai juga setumpuk berkas penyidikan dan barang bukti (BB). Barang bukti tersebut sudah dijilid rapi layaknya karya tulis namun sangat tebal dan dibagi-bagi. Proses penyerahan tersangka dan BB merupakan proses akhir di kepolisian, karena sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

Usai menerimanya dari penyidik polisi, jaksa langsung menahan keempat tersangka. Keempat tersangka berinisial WS mantan Kepala BPMPD OKU, AZ sebagai Ketua Pokja, BD sebagai PPTK dan ES selaku penyedia barang. “Keeempat tersangka sudah lebih dulu ditahan enam hari di sel Mapolres OKU guna memudahkan pemeriksaan penyidik melengkapi berkas perkara,” jelas Kapolres OKU AKBP NK Widayana S melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto SH MSi didampingi Kanit Tipikor Iptu Dwi Sapriadi, di Polres OKU ketika akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Harmianto menjelaskan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2015 lalu di BPMD OKU. Dimana pengadaan pakaian seragam kades dan perangkatnya dianggarkan sebesar 900 juta lebih. Namun sejak awal terjadi penyimpangan seperti rekanan yang memenangkan tender adalah perusahaan konstruksi yang semestinya perusahaan bergerak di bidang konveksi. Kemudian pihaknya menemukan dugaan mark up pada jasa penjahitan sebanyak 1.774 stel.Di mana, harga standar per meternya Rp47 ribu di mark up menjadi Rp100 ribu lebih per meternya. Akibat perbuatan keempat tersangka negara dirugikan sebesar Rp300 juta lebih. “Hasi audit BPKP Sumsel menyebutkan terhadi kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih. Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 UU Tipikor ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Kejari Baturaja dengan dinaiikan menggunakan Kendaraan Taktis (Rantis). Rantis tersebut biasanya dipakai polisi sebagai kendaraan untuk anti huru hara. Kendaraan ini selain anti peluru juga dilengkapi dengan penyemprot gas air mata.Di Kajari Baturaja, begitu tiba, para tersangka disambut banyak pegawai negeri sipil (PNS), keluarga dan kaum kerabat. Siang harinya mereka langsung dibawa ke salah satu rumah tahanan di Palembang menggunakan mobil tahanan kejaksaan dengan pengawalan polisi bersenjata lengkap. (len)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id