KAYUAGUNG –
Sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara penipuan dengan nomor perkara dengan nomor : 01/pk.pid/ pn kag/2017 dengan terpidana Mantan Ketua DPRD OKI H Ahmad Yani kembali digelar di PN Kayuagung. Rabu (22/2).
Dalam persidangan dengan Anggenda melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti atau Novum baru yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan kembali (PK). Dalam Kesempatan tersebut, Ahmad Yani didampingi kuasa hukumnya Dhabi K Gumayra SH. Dari kantor hukum Dhaby membawa bukti berupa surat perdamaian antara korban dan pelaku dan kwitansi pengembalian uang.
Usai menyampaikan bukti-bukti, selanjutnya hakim Hakim Ketua Masriati SH MH didamping Hakim Anggota Lina Safitri Tazili, SH MH dan RA Asri Ningrum, SH MH menunda sidang dengan agenda Kesimpulan yang akan disampaikan oleh termohon pada sidang yang akan digelar, Rabu (1/3). selanjutnya kesimpulan tersebut akan disampaikan Mejelis hakim ke MA karena yang berwenang mengabulkan atau menolak PK adalah MA.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI selaku termohon yang diwakili oleh Jaksa Solahuddin SH selaku JPU dalam perkara pidana penipuan mengatakan, dalam permohonan PK yang diajukan oleh pemohonan tidak memenuhi ketentuan dalam hukum acara pidana (kuhap).
Menurutnya, dalam pasal 263 Kuhap seharusnya pengajuan PK dapat diajukan oleh terpidana maupun ahli warisnya, namun pada perkara ini pengajukan PK dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) namun tidak dihadiri oleh terpidana. “Hal ini saja sudah sudah mencukupi syarat.” ujar Solahuddin.
Ditambahkanya, dalam permohonan PK disampaikan adanya bukti (novum) baru yang diajukan dalam persidangan sesuai pasal 263 Kuhap berupa kwitansi maupun surat kesepakatan perdamaian, menurutnya bukti tersebut sudah pernah diajukan dalam persidangan. “Menurut kami bukti yang diajukan dalam PK ini sudah pernah disampaikan dalam persidangan sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan baik dipengadilan tingkat pertama, Pengadilan tinggi maupun ditingkat kasasi.” katanya.
Oleh sebab itu termohon meminta agar Pengadilan Negeri Kayuagung dan Mahkamah Agung yang mengadili perkara ini kiranya dapat menyatakan menerima pendapat tergugat, menolak permohonan PK serta menguatkan putusan mahkamah agung.
Sekedar mengingatkan, Ketua DPRD Ogan Ilir Drs Ahmad Yani harus duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Kayuagung karena diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Alex bin Mahmud, warga Kelurahan Lawang Kidul Barat Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang bekerja sebagai Humas PT Meta Pupus Sarana Agro.(jem)
No Responses