BANYUASIN - Komisioner KPUD Banyuasin Agus Supriyanto SSi, resmi mengundurkan diri dari Keanggotaan KNPI Kabupaten Banyuasin. Sesuai dengan surat yang dilayangkanya ke Ketua KNPI Banyuasin pada awal Desember 2017 lalu. Hal tersebut mengacu pada Undang - Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Agus Supriyanto selaku Devisi Keuangan dan Logistik KPUD Banyuasin, mengatkan dalam amanat Undang - Undang No 7 tahun 2017 pasal 21 ayat 1 huruf (K), syarat menjadi Komisioner KPUD harus mengundurkan diri Kepengurusan Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Tetap mundur dari kepengurusan baik ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Jabatan saya di KNPI Banyuasin selaku Wakil Bendahara II, oleh karena itu secara pribadi sudah melayangkan surat ke Ketua KNPI Banyuasin,” kata Agus Supriyanto.
Dikonfirmasi terpisah Ketua KNPI Banyuasin Basuni Spd MM melalui Sekretaris KNPI Novarizal SIp mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari saudara Agus Supriyanto di pengursan KNPI Banyuasin.
“Setelah adanya surat pengunduran diri, kemudian KNPI Banyuasin sudah mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat Agus Supriyanto sebagai Wakil Bendahara II. Dalam surat tersebut Pengurus KNPI Banyuasin mengucapkan terima kasih karena sudah melakukan pengabdian dan memberikan kontribusi pemikiran demi kemajuan Organisasi Kepemudaan yang kita cintai ini,” singkatnya. (her)
No Responses