Akhir Perjalanan Hotel Ibis

Posted by:

Bergulir sejak 5 bulan lalu, kisruh pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group di lokasi eks Bioskop Sanggar Kelurahan 15 Ilir, hingga kini mulai menemui titik terang.
Bukan tidak mungkin, akhir dari polemik panjang Hotel Ibis ini akan berakhir dihentikannya pembangunan hotel bermasalah ini.
Sebab sejak awal, berbagai kejanggalan proses terbitnya IMB dan pelaksanaan teknis IMB, mulai diproses penyidik Polresta Palembang.

Apalagi, secara politik DPRD Kota Palembang sudah mengambil langkah konkrit demi menegakkan peraturan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Pembangunan Hotel Ibis secara legalitas memang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan, (IMB) dengan Nomor: 640/IMB/1120/BPM-PTSP/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal Daerah, (BPM-PTSP) Kota Palembang tertanggal 24 November 2016 atas nama Gunawati Pandarmi O/PT Indo Citra Mulia.
Namun, belakangan diketahui ada tidak sinkron data luas lahan Andal Lalin dengan yang tertera pada IMB. Bukan hanya itu, proses pelaksanaan dilapangan juga diketahui merusak fasilitas umum. Kemudian, penggunaan Tower Crane tanpa izin juga menjadi polemik tersendiri.
Persoalan mulai mencuat sejak Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan sidak ke lapangan sekira bulan April 2017 lalu, ternyata banyak ditemukan berbagai pelanggaran tekhnis pembangunan.
Diantaranya, adanya pemasangan ground anchor yang menyebabkan lahan disekitar lokasi amblas hingga puluhan meter serta rusaknya fasilitas umum.
Pelanggaran lain berupa berbedanya luas lahan rekomendasi Andal Lalin Dinas Perhubungan Kota Palembang yang mana tertera 1.2929.77 m3.
Sementara, didalam IMB tertera 1.423 m3. Setelah adanya temuan itu, dilakukan langkah mediasi. Sayangnya, pihak Thamrin Group tidak menghadirinya.
“Kesimpulan mediasi, kami rekomendasikan pihak terkait tinjau ulang pembangunan. Karena sudah jelas, teknis di lapangan, pembangunan hotel ini telah melanggar aturan dan merusak fasilitas umum dan harus distop sementara,” jelas Firmansyah Hadi, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang.
Sebelumnya, 18 Juli 2017 lalu, DPRD Kota Palembang resmi mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 170/462/DPRD/2017.
Menurut, Ketua DPRD Kota Palembang, H. Darmawan SH MH, rekomendasi itu menindaklanjuti surat Komisi III DPRD Kota Palembang Nomor 01/Komisi III/6/2017 perihal penyetopan sementara Pembangunan Hotel Ibis dan evaluasi ijin pembangunan Hotel Ibis.
“Pada dasarnya, kita sepakat dan menyetujui penyetopan sementara aktivitas kegiatan PT Indo Citra
Mulia sambil melengkapi atau mengikuti aturan yang berlaku di Kota Palembang,” tegas pria yang biasa disapa Iwan.
Rekomendasi ini langsung disikapi Sekretaris Daerah Kota Palembang, H Harobin Mustofa dengan meninjau lokasi pembangunan, Selasa (19/7/17), sangat menyayangkan banyaknya kerusakan lingkungan akibat pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group, termasuk kerusakan juga Pos
Polisi dan bangunan disampingnya.
Pihak manajemen sudah mengakui kesalahannya dalam melakukan pembangunan tersebut, salah satu kesalahannya adalah memasang besi ground anchor ke dalam tanah.
Pihak manajemen sudah mengakui kesalahannya. Kerusakan jalan dan lainnya itu akibat penanaman besi ground anchor yang melebar kemana-mana, itu menyalahi.
‘’Rudy Hartono, Head Legal PT Thamrin Group sudah mengiyakan untuk bertanggungjawab kerusakan yang meliputi, jalan, drainase, dan pos polisi,” ujar Harobin.
Meskipun sudah diberikan deadline 3 bulan dan belum rampung, ternyata Thamrin Group tetap kekeh melanjutkan pembangunan.
Menurut Head Legal Thamrin Group, Rudi Hartono, SH, MH, pihaknya mempersilakan Pemkot Palembang untuk melakukan evaluasi IMB.
Terkait rencana penyetopan proses pembangunan Hotel Thamrin Group, dirinya mempertanyakan apa kesalahan Thamrin Group.
Padahal semua perizinan sudah lengkap. “Kalau mau di stop. Apa salah kami. Kalau soal kerusakan lingkungan, kami siap bertanggungjawab dan siap
memperbaiki semua kerusakan,” ujarnya.
Gabungan Komisi I, II dan III DPRD Kota Palembang ikut andil dalam menuntaskan persoalan ini. Rapat digelar dan hasilnya, 15 Agustus 2017, aktivitas pembangunan Hotel Ibis tersebut distop sementara selama 7 hari.
Sementara, Komisi IV DPRD Kota Palembang mempertanyakan kelengkapan 7 dokumen terkait tenaga kerja dan meminta, Thamrin Group untuk menyampaikan hingga pada Jumat (11/8/17), lagi-lagi PT Indo Citra Mulia (ICM) anak perusahaan Thamrin Group tak mengindahkan dan hingga Minggu, (20/8/17). Dokumen yang diminta tidak pernah ada.
Project Manager PT ICM, Hans Syaiful mengatakan, semua dokumen yang diminta terkait tenaga kerja sudah ada, tapi belum lengkap dan akan segera dilengkapi. “Kita segera lengkapi secepatnya dokumen yang diminta dan menyerahkannya,’’ ujar Hans. (ika)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id