Akses Masuk Tambang PTBE Ditutup Warga
BATURAJA - Meskipun sudah beberapa bulan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Baturaja yang mengadili sengketa kepemilikan lahan antara Muhammad Bin Tusir (penggugat,Red) dengan Fauzi Bin Gurun (tergugat,Red), namun hingga kini pihak PT Buana Eltra belum juga menyelesaikan ganti rugi dan sewa lahan yang digunakan.Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 28/Pdt.G/2015/PN Bta Tanggal 13 Juni 2016 sengketa lahan antara penggugat Muhammad Bin Tusir dengan tergugat Fauzi Bin Gurun di menangkan oleh Muhammad Bin Tusir.
“Sudah beberapa kali kami mempertanyakan sewa lahan yang digunakan oleh perusahaan (PT Buana Eltra, Red) namun hingga hari ini tidak ada kejelasan, kami sekeluarga sepakat menutup jalan masuk ini,” ungkap salah satu keluarga Muhamad di Desa Gunung Kuripan, Kamis (4/5).Menurutnya, penutupan tersebut dilakukan karena pihaknya yang berhak menerima sewa lahan yang digunakan oleh pihak perusahaan. “Masalah perusahaan sudah membayar kepada Fauzi, itu bukan urusan kami, sesuai hasil putusan pengadilan bahwa lahan tersebut secara sah milik Muhammad Bin Tusir, bukan milik Fauzi,”jelasnya.
Sementara itu, pihak PT Buana Eltra belum dapat dimintai keterangan apapun soal penutupan jalan masuk oleh keluarga Muhammad tersebut.Informasi yang dihimpun, areal pengepokan batubara PT Buana Eltra KM O Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU, ditutup dengan pagar seng, akibatnya kendaran milik perusahaan tidak bisa keluar masuk lokasi.Dari kejadian ini aktifitas di PT Buana Eltra sampai saat ini terhenti total sampai menunggu hasil keputusan antara Muhammad Bin Tusir dengan pihak perusahaan. Lokasi penutupan dijaga aparat dan warga Desa Gunung Kuripan.(len)
No Responses