PALEMBANG - Anton Nurdin, Calon anggota legislatif (caleg) Nomor urut 1 Dapil 5, dari Partai Demokrat untuk DPRD Kota Palembang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pemilu oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang. ”Selain Anton, Panwaslu juga memberikan status yang
sama kepada tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat (IB) I, yakni M Izhar (ketua), Sunario dan Mat Tahan (anggota), serta lima Panitia Pemungutan Suara (PPS) yakni Darmansyah (PPS Demang Lebar Daun), Leddy Ismed (PPS Bukit Lama), Supardi Hafis (PPS 26 Ilir), Supardi (Anggota PPS Bukit Lama), Albuchori (PPS Siring Agung), Wawan Kurniadi dan Hestie Cutrya (Operator),” ujar Ketua Panwaslu Kota Palembang Riduansyah, kemarin (14/04).
Menurut Riduansyah, setelah dilakukan pengkajian yang dalam, pihaknya menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. ”Sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka, dan hari ini (kemarin,red) kasus ini diteruskan ke Polresta Palembang, untuk ditindaklanjuti,” kata Riduansyah.
Dicantumkannya nama Anton Nurdin sebagai salah satu tersangka, kata Riduansyah, karena dari hasil klarifikasi yang dilakukan Panwaslu, Anton dinilai melakukan pidana pemilu, karena telah memberikan materi dan memfasilitasi pertemuan PPK IB I, dan sejumlah PPS di IB I, di kamar nomor 1616 Hotel Aryaduta. ”Dan dalam klarifikasinya, Anton mengakui telah memberikan fasilitas, dan materi untuk kegiatan itu,” terangnya.
Nah, sesuai UU nomor 8 tahun 2012, pemberian uang atau materi ke penyelenggara pemilu (PPK-PPS) sudah menyalahi aturan, sehingga harus diproses sebagaimana UU berlaku. ”Pengakuan Anton Nurdin, ia sering memberi materi dengan berdalih persahabatan, dimana ancaman hukumannya 2 tahun,” jelasnya.
Sedangkan delapan penyelenggara pemilu, serta dua operator yang tertangkap tangan hendak mengubah rekapitulasi suara, Jumat (11/3) malam di Hotel Aryaduta, dinilai juga melakukan pidana pemilu dengan menerima materi dan fasilitas dari Anton Nurdin. “Mereka akan dikenakan pasal 86 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dengan hukuman dua tahun penjara,” ucapnya.
Sementara itu, Caleg DPRD Kota Palembang Nomor urut 1 dapil 5 Partai Demokrat, Anton Nurdin, saat dimintai komentar terkait keputusan Gakkumdu tersebut, malah mempertanyakan dasar hukum Panwaslu Palembang menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan pelangaran pemilu. ”Saya tidak merasa bersalah, karena dalam klarifkasi berita acara ke Panwaslu Kota Palembang, saya hanya memfasilitasi Ketua PPK Izhar, untuk menginap di Hotel Aryaduta, bukan untuk memfasilitasi PPK IB 1 untuk mengubah rekap suara,” tukas Anton.
Anggota DPRD Sumsel ini mengatakan, sampai saat ini dirinya masih menunggu proses perkembangan kasus tersebut. ”Silakan saja mereka melakukan hal itu (Meneruskan kasus ini ke Polresa,red). Namun saya minta, kasus ini jangan sampai dibawa ke ranah publik. Yang pasti yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah. Selain masih banyak kasus yang lebih besar dari pada kasus ini, kasus yang lainnya juga harus dituntaskan,” katanya.
#Rekomendasikan PSU
Sementara itu, mengenai dugaan rekayasa suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Ketua Panwaslu Kota Palembang Riduansyah mengaku telah merekomendasikan KPU untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sementara Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) SU I, Korsianto menyebut, di TPS 06 Kelurahan 1 Ulu, terindikasi ada rekayasa untuk memobilisasi pemilih dan mengubah hasil pemungutan suara. Di TPS ini, ada 269 pemilih. “Saat rekapitulasi suara, saksi dari parpol protes karena untuk DPRD Kota Palembang, 100 persen suara di TPS tersebut untuk satu parpol saja. Rinciannya, dua suara tidak sah, dua suara untuk caleg partai tersebut nomor urut 3, dan sisanya untuk caleg partai itu juga nomor urut 2,” jelasnya.
Karena adanya laporan tersebut, Panwascam langsung turun ke lokasi dan menemukan sejumlah indikasi mencurigakan, diantaranya surat suara yang terpakai 100 persen. Padahal itu terangnya jarang terjadi. Ketua RT 05, yang juga ketua KPPS 06 Kelurahan 1 Ulu terang Korsianto, saat ditanya hal tersebut menyebut pemilih tidak semuanya berasal dari RT 05 atau sesuai yang terdaftar di DPT, sebab ada pemilih yang menggunakan KK maupun KTP.
“Saat kita buka kotak suara, untuk mengambil form C6 dan di kroschek dengan DPT, ternyata 50 persen suara di TPS tersebut, tidak terdaftar di DPT. Ada yang berasal dari 15 Ulu, 3 Ulu dan lainnya. Ini kan aneh, selain itu pemilih yang terdaftar di DPT pada TPS tersebut, juga banyak yang sudah meninggal,” jelasnya.
Temuan tersebut bebernya, sudah diteruskan ke Panwaslu Palembang. ’’Panwaslu lah nantinya, yang akan memutuskan apakah ada unsur pidana pemilu atau tidak dalam kasus tersebut,” tambahnya. (del)
Adapun nama 11 calon TSK Pidana Pemilu:
- Anton Nurdin (Caleg DPRD kota dari Demokrat)
- M Izhar (Ketua PPK IB I)
- Darmansyah (PPS Demang lebar Daun)
- Mattahan (anggota PPK IB I)
- Sunario ( anggota PPK IB I)
- Leddy Ismed (PPS Bukit lama)
- Supardi Hapis (PPS 26 Ilir)
- Darmadi (PPS Bukit Lama)
- Al Buchari (PPS Siring Agung)
- Wawan kurniadi (operator)
- Hestie Cutrya (operator)
No Responses