PRABUMULIH - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, HM Kowi SSos menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya menganulir alias melakukan pembatalan terhadap pelantikan 56 pejabat yang dilakukan diera kepemimpinan Richard Chahyadi saat menjabat sebagai Penjabat Walikota Prabumulih.
Kowi menuturkan, pihaknya akan melakukan pengembalian jabatan kepada pejabat yang dilengserkan.
“Yang jelas dalam bulan inilah,” ujar Kowi ketika dibincangi wartawan usai menghadiri paripurna DPRD Prabumulih, kemarin sore.
Diungkapkan Sekda, pengembalian jabatan hanya berlaku bagi pejabat yang tidak mendapat izin dari menteri dalam negeri.
“Di luar 12 pejabat (mendapat izin Mendagri, red) yang dilantik itu berarti harus dikembalikan posisi semula posisi awal dalam waktu yang singkat,” jelasnya.
Mengenai tunjangan yang diterima para pejabat tersebut, Kowi mengaku pihaknya masih memusyawarahkan hal itu. “Hanya ada semacam kekeliruan jadi akan dibuatkan SK nantinya,” terang dia.
Lebih lanjut Sekda membeberkan, pengembalian jabatan dimaksud seperti Lurah yang dilantik sebagai Camat di era Richard dikembalikan menjadi Lurah.
Sementara untuk 12 jabatan yang dilantik akan dimantapkan dan tetap dijabat karena memang sudah resmi dan mengantongi izin Mendagri sedangkan yang lainnya tidak ada restu dari Mendagri.
Disinggung 68 pejabat yang dilantik tersebut di masa kepemimpinan Pj Walikota dan dilantik melalui dirinya selaku Sekda kota Prabumulih, Kowi menegaskan melantik atas perintah Pj Walikota.
“Kami hanya menjalankan perintah Walikota kami tanya dimana izinnya katanya dengan Pj dan saya tanya dengan Pj ada katanya,” sebutnya.
Ditanya apakah ada sanksi khusus bagi Pj Walikota? “Sanksinya administratif harus dikembalikan ke jabatan semula untuk pejabat yang dilantik, kalau tadi oknum pimpinan bisa dipecat dari Pj contohnya Lampung dipecat,” sebutnya seraya menegaskan itu sanksi terberat.
“Namun dalam kondisi sekarang kan bukan Pj lagi tidak ada sanksi pidana cuma melapor saja,” terangnya seraya menyebut jika ada yang melapor juga tidak bisa karena sudah lewat dan tidak berlaku untuk sekarang.
Sementara untuk produk hukum yang dihasilkan seperti Camat yang sudah menandatangi surat tanah dan lainnya, Kowi menegaskan karena mereka tidak tahu maka tidak salah jadi sah saja.
“Untuk tunjangan, kalau asisten ke kepala Dinas sama, eselon III dan IV tidak terlalu berbeda namun pihaknya bakal minta petunjuk pusat soal tunjangan secepat mungkin,” pungkasnya. (abu)
No Responses