PALEMBANG - Sidang tuntutan terdakwa Martinus Asworo alias Asworo (33) digelar di Pengadilan Negeri(PN) Klas IA Palembang, Senin (04/12). Warga Jalan Bangau No 54 A Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini, sedari awal sidang terdiam membisu di muka persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH, menuntut pidana mati untuk sang pembunuh sadis terhadap kekasih dan calon istrinya sendiri, Chatrina Wiedyawati alias Wiwit (30).
Dari fakta persidangan, keterangan saksi dan bukti-bukti, menyatakan terdakwa Martinus Asworo alias Asworo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain.
“Sesuai perumusan dalam dakwaan kesatu pasal 340 KUHP pidana. Maka menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tegas Purnama di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.
Selain itu, JPU juga menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Inova BG 1719 JA warna hitam yang digunakan dalam perencanaan pembunuhan, milik usaha rental mobil saksi Yosep.
“Sehelai sarung jok kursi depan sebelah kiri, yang terdapat bercak darah korban. lalu sampel DNA milik Elysabet Tri Suwarni ibu kandung korban Chatrina Widyawati,” tukas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, si pembunuhan sadis ini hanya pasrah, tak lama kemudian ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH, memintanya untuk mengajukan haknya atas tuntutan JPU.
Setelah diarahkan majelis hakim untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Terdakwa juga tidak melayangkan sepatah kata pun persis seperti orang bisu.
“Baiklah kita beri waktu seminggu, baik penasihat hukum atau terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan,’’ tgeas Abu Hanifah.
Baik kuasa hukum atau terdakwa menyiapkan pembelaan tertulis untuk dibacakan. Saudara terdakwa Asworo, kita ingatkan supaya tidak main-main, karena tuntutan terdakwa ini pidana mati.
Usai persidangan, Asworo kembali digiring petugas pengawalan pengadilan ke sel tahanan Pengadilan kembali.
Dari persidangan terdakwa diketahui pembunuhan sekaligus pembuangan mayat Chatrina, diketahui usai ditemukan warga saat mencari rumput, pada tanggal 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.09 WIB, di Jalan Sungai Sedapat, Soak Simpur, RT 41/8, Sukajaya, Sukarami.
Siang itu, terdakwa Asworo menjemput calon istrinya Chatrina di Hotel Aza Palembang, berada di Jalan Angkatan 45, menggunakan mobil rental jenis Innova hitam.
Selanjutnya, keduanya berangkat menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Ajakan berangkat ke Jogjakarta, untuk praweeding tidak lain modus terdakwa Asworo untuk mengelabui kekasihnya.
Pasalnya, terdakwa juga belum memesan tiket pesawat untuk keberangkatan keduanya. Selagi diperjalanan menuju SMB II Palembang, keduanya terlibat cekcok, karena belum ada uang untuk persiapan pernikahan, rencananya digelar September 2017 di Jogjakarta.
Semula kendaraan yang mengarah ke bandara, oleh terdakwa Asworo diarahkan belok ke Jalan Sungai Sedapat, atau TKP ke kawasan Soak Simpur.
Di sana terdakwa menghentikan laju kendaraan, lalu terdakwa telah dikuasai emosi spontan memukul wajah Chatrina, yang duduk di samping kirinya. Chatrina yang terkejut, menggap tindakan kekasihnya sebatas emosi saja.
Rupanya, Asworo kembali melayangkan pukulan lagi hingga Chatrina pingsan. Asworo masih di dalam mobil, lalu menarik tubuh Chatrina, ke kursi belakang. Melihat calon istrinya masih bergerak sambil bersuara pelan meminta belas kasihan.
Dalam kondisi kritis dan terluka parah, Chatrina sempat mengingatkan Asworo dengan menyebut nama seorang Romo “Ingat Romo mas,” begitu ucap Chatrina.
Justru Asworo bertambah brutal, kali ini menghantamkan kunci setir ke kepala Chatrina berulang-ulang hingga tak bergerak tak berdaya lagi.
Berikutnya, mobil diarahkan terdakwa masuk ke sebuah gang jalan yang lebat semak belukar, dengan keadaan Chatrina berlumuran darah, jasad korban dibuang tersangka ke semak-semak dengan posisi terlentang. (adi)
No Responses