KAYUAGUNG - Terdakwa Adi Putra alias Adi (58), dan Abdul Muthalib (45), warga Dusun Suka Damai, Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, selaku pembawa ganja seberat 860 kg asal Aceh, dijatuhi hukuman pidana berbeda oleh Majelis Hakim PN Kayuagung.
Dalam sidang digelar Kamis (28/7), Terdakwa Adi Putra divonis majelis hakim Aline SH, dan hakim anggota Lina Safitri Tazili SH, dan Resa SH, dengan pidana penjara 15 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan. Sementara rekannya terdakwa Abdul Muthalib, dijatuhi pidana penjara 10 tahun, subsider 6 bulan kurungan.
Vonis majelis Hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Erwin SH dan Sholahudin SH, yang menuntut kedua terdakwa divonis seumur hidup. Alasannya, karena perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur, perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
Terdakwa Adi Putra, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat untuk mengantarkan narkoba jenis tanaman ganja sebanyak 860 kg dari Aceh, dengan mendapatkan pembayaran Rp 30 juta.
“Sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hal-hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan berlaku sopan,terdakwa sudah lanjut usia, banyak tanggungan keluarga dan belum pernah dipidana. Majelis hakim mejatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan Pidana penjara 15 tahun subsider 6 bulan,” kata majelis Hakim saat membacakan Amar putusan.
Selanjutnya terdakwa Abdul Muthalib, karena terdakwa bukan pelaku utama dan hanya membantu terdakwa Adi Putra untuk mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp 3 juta, dan uang tersebut belum diterima sepeserpun. Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum melakukan tindak pidana dalam penyalahgunaan narkoba. “Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun subsider 6 bulan,” lanjut majelis hakim.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Advokat Mualimin SH dan Emili Fauza Ritonga, SH, untuk terdakwa Adi Putra menerima dan siap menjalani hukuman pidana. Sementara terdakwa Abdul Muthalib masih pikir-pikir. Sementara Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
Diiberitakan sebelumnya, kedua terdakwa merupakan sindikat Pengedar Narkoba Asal Aceh yang berhasil diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyergap kedua terdakwa di ruas Jalan Lintas Timur, depan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, OKI, dengan barang Bukti (BB) 860 Kg Ganja Kering yang terbungkus dalam 764 Bal yang tersimpan didalam bak mobil truk dengan nomor polisi BM 8802 AB.
Sementara itu menurut keterangan tersangka Adi, barang haram tersebut milik tersangka Salam (DPO) yang merupakan warga Aceh, dirinya diminta untuk mengantarkan ke Jakarta dengan upah Rp 30 juta. “Saya tidak mengenal Salam, saya hanya ditelepon dan diminta untuk antarkan mobil ke jakarta dan diupah Rp 30 juta,” ujarnya.
Atas permintaan Salam, selanjutnya terdakwa menyanggupi dan mengajak terdakwa Abdul Mutholib. Lantas terdakwa minta upah Rp 2 juta untuk beli solar, selanjutnya uang ditransfer melalui rekening istri terdakwa. Setelah dalam perjalanan, terdakwa kembali meminta upah sebesar Rp 3 juta, selanjutnya minta lagi sebesar Rp 5 juta hingga total berjumlah Rp 10 juta.
Namun saat berada di KM 173 Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, OKI, terdakwa disergap petugas dari BNN dan saat digeledah petugas mendapati ganja disimpan di bawah geladak bak mobil truk. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan petugas untuk proses lebih lanjut. (jem)
No Responses