Begal Mesum Dipelor

Posted by:

TERSANGKA begal disertai pencabulan tak berdaya di hadapan aparat Polsek Keluang Polres Muba. Perampok mesum dimaksud adalah Fahrul Rozi alias Rizal (25), warga Dusun III Desa Sri Damai Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.
Fahrul Rozi disertap saat berada di Desa Tegal Mulyo Kecamatan Keluang, Kamis (19/07/18), sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menindak tegas tersangka karena coba melakukan perlawanan. Sebutir timah panas menembus di kaki kanannya.
Berdasar catatan polisi, aksi curas yang dilakukan tersangka diketahui, Sabtu (14/07/18), sekitar pukul 15.30 WIB. Sore itu, DH (27), warga Desa Tegal Mulyo Kecamatan Keluang yang sehari hari berjualan keliling dengan menggunakan sepeda motor, hendak pulang. Sebelumnya, korban berjualan di Desa Taurus Kecamatan Keluang.
Persis di jalan sepi Desa Tegal Mulyo, laju motor korban dihentikan oleh pelaku yang keluar dari semak-semak. Tersangka langsung memeluk serta mencekek leher korban. Akibatnya, korban terjatuh dari motor.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku menindih kepala serta tangan korban, sambil meminta uang. Pelaku langsung merampas tas korban yang berisi uang dan Hp. Tidak sampai di situ, pelaku meraba raba dada korban serta menusuk nusuk jari tangan pada (maaf) kemaluan korban dari luar celana.
Mendapat perlakuan tersebut korban berontak melawan, sambil menendang kemaluan pelaku. Setelah sempat menjauh dari korban, pelaku masih berusaha mendekati korban sambil menciumi korban dan meremas remas dada korban. Namun korban berhasil berontak dan melarikan diri dengan menghidupkan sepeda motornya.
Sebelum korban tancap gas, pelaku sempat mengancam hendak membunuh korban bersama keluarganya kalau melapor ke polisi. Ancaman tersebut tak membuat nyali korban ciut. Korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Keluang.
Mendapat laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan kami mengetahui identitas pelaku. Mengetahui pelaku hendak melarikan diri ke kota Palembang bersama keluarga, dengan menggunakan travel, kami menghadangnya. Saat akan ditangkap ternyata pelaku melawan dan melarikan diri. Dari itulah kita ambil tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas di kakinya,” kata Kapolsek Keluang, Iptu Sapta Eka Yanto SH.
Lanjutnya, kasus ini masih didalami pihaknya. Pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Selain itu, tersangka dijerat pasal 289 dengan ancaman penjara 9 tahun. (omi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/