Bekuk Begal Bersenpi Meresahkan

Tersangka Romadon saat diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Mapolda Sumsel, Selasa (29/11) / Foto: Denni Palembang Pos

** Ditangkap saat Pesta Minuman Keras

PALEMBANG – Salah satu kawanan begal meresahkan atas nama M Romadon alias Rama alias Wak Tun (17), berhasil diringkus Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Senin (28/11) pukul 09.00 WIB. Dalam setiap aksinya pelaku Romadon, kerap mengancam korbannya menggunakan sepucuk senpi rakitan dan sebilah parang, kemudian merampas motor korbannya.

Tersangka Romadon, sebagai warga Perumnas, Lorong Cemara, melakukan aksinya di Jalan Basuki Rachmat, di depan Hotel Aston Palembang. Dengan korbannya Arif Munandar, terjadi pada 05 Agustus 2016 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.

Peristiwa dini hari itu, ketika korban bersama teman perempuannya melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai motor Honda Beat bernopol BG 5073 ZH . Tiba-tiba datang kedua pelaku memepet motor korban dan mengeluarkan sepucuk senpi dan sebilah parang.

Tak pelak korban yang ketakutan langsung menyelamatkan diri, dengan lari ke Hotel Aston. Sedangkan tersangka secara leluasa langsung menggasak motor korban. Barulah keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, hingga perkara tersebut ditindaklanjuti Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Hingga tersangka Wak Tun, berhasil diringkus pada Senin (28/11) sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Celentang, selagi asik pesta minuman keras (Miras). “Kami bonceng tiga dan salah satunya cewek bernama Niken. Korbannya kami ancam pakai pisau,” ungkap tersangka putus sekolah SMP ini.

Tersangka sudah tiga kali terlibat aksi begal hingga pernah ditahan selama beberapa bulan di Polsek Kalidoni mengaku uangnya habis untuk rokok dan miras. “Sering pak mabuk miras, juga nyabu. Kemarin motor Honda Beat korban dijual Rp2 Juta aku kebagian Rp1 Juta,” tukasnya.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Daniel T.M Sulitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rachmatullah mengatakan, pihaknya telah meringkus pelaku begal meresahkan.

“Satu tersangka lagi sudah vonis di pengadilan. Ini satu lagi tersangka berinisial R kita amankan. Setidaknya sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Atas tindakannya itu terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana penjara,” tukasnya. (adi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id
  12. tradition-jouet.com
  13. agriculture-ataunipress.org
  14. eastgeography-ataunipress.org
  15. literature-ataunipress.org
  16. midwifery-ataunipress.org
  17. planningdesign-ataunipress.org
  18. socialsciences-ataunipress.org
  19. communication-ataunipress.org
  20. surdurulebiliryasamkongresi.org
  21. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  22. www.kittiesnpitties.org
  23. www.scholargeek.org
  24. addegro.org
  25. www.afatasi.org
  26. www.teslaworkersunited.org
  27. www.communitylutheranchurch.org
  28. www.cc4animals.org
  29. allinoneconferences.org
  30. upk2020.org
  31. greenville-textile-heritage-society.org
  32. www.hervelleroux.com
  33. crotonsushi.com
  34. trainingbyicli.com
  35. www.illustratorsillustrated.com
  36. www.ramona-poenaru.org
  37. esphm2018.org
  38. www.startupinnovation.org
  39. www.paulsplace.org
  40. www.assuredwomenswellness.com
  41. aelclicpathfinder.com
  42. linerconcept.com