** Ditangkap saat Pesta Minuman Keras
PALEMBANG – Salah satu kawanan begal meresahkan atas nama M Romadon alias Rama alias Wak Tun (17), berhasil diringkus Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Senin (28/11) pukul 09.00 WIB. Dalam setiap aksinya pelaku Romadon, kerap mengancam korbannya menggunakan sepucuk senpi rakitan dan sebilah parang, kemudian merampas motor korbannya.
Tersangka Romadon, sebagai warga Perumnas, Lorong Cemara, melakukan aksinya di Jalan Basuki Rachmat, di depan Hotel Aston Palembang. Dengan korbannya Arif Munandar, terjadi pada 05 Agustus 2016 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.
Peristiwa dini hari itu, ketika korban bersama teman perempuannya melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai motor Honda Beat bernopol BG 5073 ZH . Tiba-tiba datang kedua pelaku memepet motor korban dan mengeluarkan sepucuk senpi dan sebilah parang.
Tak pelak korban yang ketakutan langsung menyelamatkan diri, dengan lari ke Hotel Aston. Sedangkan tersangka secara leluasa langsung menggasak motor korban. Barulah keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, hingga perkara tersebut ditindaklanjuti Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Hingga tersangka Wak Tun, berhasil diringkus pada Senin (28/11) sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Celentang, selagi asik pesta minuman keras (Miras). “Kami bonceng tiga dan salah satunya cewek bernama Niken. Korbannya kami ancam pakai pisau,” ungkap tersangka putus sekolah SMP ini.
Tersangka sudah tiga kali terlibat aksi begal hingga pernah ditahan selama beberapa bulan di Polsek Kalidoni mengaku uangnya habis untuk rokok dan miras. “Sering pak mabuk miras, juga nyabu. Kemarin motor Honda Beat korban dijual Rp2 Juta aku kebagian Rp1 Juta,” tukasnya.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Daniel T.M Sulitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rachmatullah mengatakan, pihaknya telah meringkus pelaku begal meresahkan.
“Satu tersangka lagi sudah vonis di pengadilan. Ini satu lagi tersangka berinisial R kita amankan. Setidaknya sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Atas tindakannya itu terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana penjara,” tukasnya. (adi)
No Responses