Acungan jempol pantas dialamatkan kepada tim gabungan Satuan Narkoba Polres Muara Enim dan Reskrim Polsek Talang Ubi yang berhasil mengamankan bandar narkoba, Alex Setiawan alias Bang Valen (40), warga Dusun II Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sabtu (18/02/2017), pukul 02.00 WIB. Siapa sebenarnya Bang Valen? Bagaimana sampai dia menjadi sindikat narkoba tersebut?
Lukman, Muara Enim
MENDENGAR nama BangValen, mungkin tidak asing lagi bagi ‘’pemuja’’ narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten PALI. Tak disangka, ternyata Bang Valen merupakan pecatan polisi yang diberhentikan tidak hormat dari keanggotaan Polisi Republik Indonesia (Polri) pada tahun 2000 yang silam. Penyebabnya dikarenakan menikah sebelum habis ikatan dinas. Polsek Lempuing merupakan tempat tugasnya terakhir.
Selepas tak mengenakan lagi seragam cokelat, Bang Valen pulang ke kampung halamannya. Masyarakat menaruh kerpercayaan kepadanya sebagai Wakil Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.
Entah apa yang melatarinya, Bang Valen terjerumus dalam lingkaran setan sindikat narkoba. Dia melakoni sebagai pengecer narkoba jenis sabu-sabu. Dikarenakan narkoba ini cukup banyak pemujanya meski harganya selangit.
Seiring perjalanan waktu, sepak terjangnya Bang Valen terdengan sampai ke telinga Satuan Narkoba Polres Muara Enim. Polisi pun memasukan nama Bang Valen sebagai target operasi yang harus ditangkap karena sudah sangat meresahkan masyarakat atas aktivitasnya mengedarkan narkoba tersebut.
Polisi pun merancang penangkapan Bang Valen. Sabtu malam merupakan hari apes baginya. Polisi melakukan penggerebekan di malam itu. Bang Valen tak dapat berkutik dan berhasil diamankan. Dari dalam rumahnya ditemukan satu kotak bekas kunci rumah berisi satu paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 3,82 gram, 19 lembar plastik bening diduga sisa sabu, 2 skop terbuat dari pipet yang ada sisa sabu, 1 unit timbangan, 17 pirek berikut dot karet, 1 bal plastik bening berbagai ukuran.
Selain itu, dua unit Hp milik tersangka, 36 Hp berbagai merek dalam keadaan rusak, uang tunai Rp1.193.000, dua pucuk senpira laras pendek, 1 senpira laras panjang, 1 airsoftgun, 10 butir aminisi FN kaliber 9 mm. Melihat banyaknya barang bukti Hp dan senpi, membuat polisi kepingin menyelidiki lebih jauh lagi.
Rupanya, Hp tersebut merupakan milik ‘’pasiennya’’. “Modus yang dilakukan tersangka menjual sabu dengan sistem gadai. Para pembeli bisa menggadaikan Hp atau surat berharga sebagai jaminan,” ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan SIk MSi.
Menurut Hendra, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan barter sabu-sabu dengan Hp. Di mana, para pembeli bisa menggadaikan Hp atau surat berharga, jika tidak memiliki uang.
Sementara, menurut Bang Valen dia baru tiga bulan terakhir melakoni bisnis sabu-sabu tersebut. Namun dia mengaku bukan sebagai pemakai dan urinenya negatif mengandung narkotika. Omset menjual sabu-sabu, diakuinya, berkisar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu.
‘’Sabu-sabu itu dikirim dari Air Itam PALI. Sabu itu bisa ditukar dengan handphone sebagai jaminan,” katanya.
Untuk 1 paket sabu-sabu dijualnya Rp50 ribu. Rata-rata pembelinya adalah sopir truk batu bara dan transaksinya di rumah. Dia mengakui jika sabu-sabu tersebut didapat dari Win (DPO) di PALI. Dia juga mengakui aktif sebagai Wakil Ketua BPD Desa Karta Dewa, PALI.
Untuk 36 Hp rusak, kata tersangka, itu separuh ada yang dibelinya dan ada gadai untuk beli sabu. Untuk senpira, dia mengaku hanya punya satu pucuk air softgun. Sedangkan tiga senpi lainnya adalah titipan dari orang. Kini, Bang Valen menghabiskan harinya di balik jeruji besi Mapolres Muara Enim. (luk)
No Responses