## 9.362 Guru PNS dan Tenaga Kependidikan SMA/SMK Serahkan SK
PALEMBANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menginformasikan kepada seluruh kepala SMA/SMK yang bermasalah agar mengurus mutasi. Pasalnya ada beberapa Kepala Sekolah (kepsek) yang dulunya guru SMP diangkat jadi Kepala Sekolah SMA, sebaliknya dari guru SMA jadi guru SMP. Pastinya akan berdampak tidak terdatanya di provinsi, karena SMP tidak masuk ke dalam provinsi, sehingga Kepsek yang bermasalah tidak akan menerima sertifikasi.
Usai acara penyerahan SK guru PNS dan tenaga pendidikan ke provinsi di Aula SMKN 2 Palembang, Kepala Disdik provinsi Sumsel, Drs Widodo MPd mengatakan kepada para kepala sekolah (Kepsek) tersebut untuk segera melakukan mutasi. Hal ini untuk menghindari terjadinya kendala dalam proses sertifikasi nantinya. “Yang jadi persoalan ini adalah Kepsek yang dulunya guru SMP diangkat jadi kepala sekolah SMA, ataupun dari guru SMA jadi guru SMP. Resikonya ini membuat nama yang bersangkutan tidak akan terdata di provinsi karena SMP tidak masuk ke dalam provinsi,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada kepsek bersangkutan untuk mengajukan usul mutasi agar bisa tercatat sebagai PNS di bawah provinsi nantinya. Pemberlakuan permintaan izin mutasi pun, dikatakan Widodo bisa dilakukan per 2 Januari 2017 mendatang. “Kalaupun yang bersangkutan tidak memproses maka resikonya harus ditanggung sendiri, apabila terjadi kendala pada proses sertifikasi dan pengajiannya,” jelasnya.
Sebelumnya dalam masa peralihan pihaknya sudah menyosialisasikan bahwa tidak boleh ada mutasi ataupun rotasi yang dilakukan oleh kabupaten/kota. Sesuai dengan surat edaran (SE) no 120/16/2016 dimana aturan ini yang mengatur pelarangan tersebut. “Konsekuensi ini hanya berlaku pada pergantian di SMA dan SMK sebab peralihan hanya pada jenjang tersebut, sedangkan untuk SMP dan SD tidak akan berpengaruh,” bebernya.
Pasca peralihan ini pihaknya juga memastikan tidak akan melakukan rotasi secara besar-besaran untuk kepsek di SMA/SMK yang ada. Dimana proses rotasi akan dilakukan setelah dilakukan evaluasi terhadap seluruh kinerja para kepsek selama kurun waktu 6 – 12 bulan kedepanya. “Tidak ada pencopotan, jadi jangan khawatir. Namun kita akan melakukan evaluasi secara menyeluruh di awal tahun nantinya. Tim evaluasi akan melibatkan pihak BKD, disdik Sumsel dan inspektorat Sumsel, bagi kepsek yang baik maka akan dipertahankan,” ungkapnya.
Sementara itu Kabid Pengangkatan BKD Provinsi Sumsel Rusdi mengatakan adanya serah terima SK guru PNS dan tenaga kependidikan ke provinsi tersebut maka secara resmi semua guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK menjadi pegawai provinsi. “Ada 9.362 guru PNS dan tenaga kependidikan SMA/SMK kita serahkan SK nya kepada pihak provinsi. Dengan demikian maka mereka sudah resmi menjadi pegawai provinsi secara hukum,” pungkasnya. (roi)
No Responses