SEKAYU - Sekitar ribuan pekerja PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) menggelar aksi mogok kerja, kemarin (25/11). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan pekerja lantaran bonus tahunan tidak dibayarkan pihak perusahaan sebagaimana mestinya.
Dari pantauan, aksi damai tersebut digelar sekitar pukul 08.00 WIB. Dimana seluruh pekerja menghentikan aktivitas apapun di perusahaan tersebut, mulai dari divisi panen, perawatan, traksi, kantor, hingga operasional pabrik.
Aksi tersebut dipastikan berlangsung selama delapan hari sesuai dengan kesepakatan para pekerja, atau hingga pihak perusahaan mengabulkan tuntutan para pekerja yakni pembayaran binus tahunan sebanyak 3,5 bulan upah.
Akibatnya, aktivitas di perusahaan tersebut lumpuh total, kcuali kegiatan yang diperuntukkan untuk kepentikan umu, seperti kegiatan medis dan antar jemput anak sekolah. “Perusahaan menciderai proses mediasi dengan mengeluarkan dua surat yang mengindikasikan intimidasi atau ancaman untuk para kekerja. Kita akan terus lakukan aksi dengan tidak bekerja sampai tuntutan dikabulkan,” ujar Sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) RJE PT GPI, Rizky Pratama, saat dibincangi dilokasi unjuk rasa.
Adapun bentuk intimidasi yang dikeluarkan pihak perusahaan, sambung dia, yakni pada 19 November dengan dikeluarkannya surat pernyataan karyawan yang harus ditantangani, dimana karyawan harus menerima 1,5 gaji pokok masing-masing ditambah beras pekerja saja dengan harga beras yang ditentukan oleh Head Sumatera Region yaitu sebesar Rp8.865 perkilogram.
Selsanjutnya pada 24 November, pihak manajemen perusahaank kembali mengeluarkan surat yang ditandatangi seluruh menager. Dalam surat tersebut terdapat poin yang menyatakan, mogok kerja yang dilaksanakan pekerja tidak sah, sehingga dapat dikualifikasikan mangkir.
“Surat-surat itu mengintimidasi pekerja, menakuti-nakuti pekerja agar tidak melakukan mogok kerja. Banyak ancaman yang diberikan peerusahaan, jika ikut aksi dipecat, jika ikut aksi gaji tidak dibayarkan,” terangnya.
Lebih lanjut Rizky mengatakan, pada awalnya para pekerja menuntut pembayaran bonus selama empat bulan gaji. Namun dikarenakan ada toleransi, maka tuntutan tersebut berkurang yakni hanya 3,5 bulan gaji. Tapi pada kenyataannya, pihak perusahaan hanya membayar 1,5 bulan gaji sebagai tanda terima kasih.
“Perusahaan beralasan mereka mengalami kerugian. Padahal, setahu kita produksi setiap tahunnya mengalami peningkatan. Kalau kita mogok kerja perusahaan pasti rugi, apalagi sekarang lagi panen raya, kita tidak bekerja perusahaan tidak produksi,” jelasnya
Sementara itu, saat hendak dimintai konfirmasi terkait tuntutan para pekerja, tidak ada satupun pimpinan atau menager PT GPI yang berkenan memberikan statment atau tanggapan terkait hal tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Zulfakar, menuturkan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan mempertemukan para pekerja dengan pihak perusahaan, namun tidak ada kesepakatan yang dihasilkan.
“Tadi (kemarin,Red), kita sudah bertemu dengan pihak perusahaan, namun tidak aa kemajuan atau tidak ada kesepakatan yang dicapai. Sebab, pihak perusahaan tetap ingin membayarkan 1,5 bulan gaji sebagai tanda terima kasih. Sedangkan pihak pekerja tetap ingin 3,5 bulan gaji,” ungkapnya.(omi)
No Responses