Bos Café Diganjar 18 Tahun Bui [Pemilik 2000 Ekstasi]

Alex Iskandar pemlilik 2000 butir ekstasi saat menjalani sidang vonis di PN Klas 1 A Khusus Palembang, kemarin. Foto: Poetra/Palembang Pos
Posted by:

PALEMBANG - Usai antri berjam-jam, lantaran menunggu penasehat hukumnya hingga akhir persidangan tak kunjung datang. Alex Iskandar (37), bos Kafé Pink terdakwa kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir, cuma bisa pasrah.

Itu lantaran, dirinya yang memang terbebas dari hukuman penjara seumur hidup ini, harus menelan pil pahit usai divonis majelis hakim selama 18 tahun penjara serta denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada persidangan yang digelar di PN Klas 1 A Khusus Palembang, Senin (25/7).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai, Mion Ginting SH MH bersama dua anggotanya, patut diacungi jempol. Lantaran, 4 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH MH dari Kejaksaan Negri Palembang hanya menuntut perusak masa depan ribuan anak bangsa ini, dengan penjara 14 tahun.

Usai vonis dibacakan, terdakwa berbadan gempal mengenakan kaos tahanan orange ini, masih menyatakan minta waktu untuk pikir-pikir, selama seminggu.

”Kami beri waktu sepekan untuk menentukan sikap. Jika tidak, putusan kami anggap inkracht,” tegas majelis.

Oleh majelis hakim, terdakwa dibuktikan dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 yang berbunyi, Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

”Terdakwa juga tak mengindahkan serta mendukung sepenuhnya program pemerintah tentang pemberantasan narkotika di Indonesia,” tegas majelis.

Diketahui dari pembacaan dakwaan, Alex diamankan oleh aparat kepolisian yang datang ke rumahnya pada 22 Februari 2016.Polisi yang sudah mendapatkan informasi akan adanya keberadaan narkoba di kediaman Alex melakukan penggeledahan.

Sempat kesulitan mendapatkan barang yang dicari karena rumah terdiri dari dua lantai. Akhirnya narkoba berjeniskan ekstasi ditemukan sudah dibungkus di dalam wastafel kamar mandi lantai dua rumah Alex.

Dari keterangan Alex, yang diketahui pemilik dari café Pink di wilayah Jl Soekarno-Hatta, ekstasi itu ia beli dari seorang perempuan berinisial Moy (DPO).

Sampai dirinya ditangkap, ekstasi senilai puluhan juta rupiah itu belum dibayar lunas oleh Alex, sedangkan Moy sendiri sampai saat ini belum ditangkap aparat kepolisian. (vot)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/