MARTAPURA - Bupati OKU Timur (OKUT, HM Kholid Mawardi mengingatkan, bahwa salah satu tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah mengingatkan, dan mengawasi Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa. Hal tersebut agar dana desa tersebut harus sesuai dan tepat sasaran.Itu disampaikan bupati saat mengukuhkan 50 anggota BPD, yang terdiri dari 5 Kecamatan dan 8 Desa dalam Wilayah Kab. OKUT, Selasa (09/5) di Kecamatan Buay Madang OKUT.
“Jangan sampai Dana Desa yang besar itu akan sia-sia dan tidak sesuai dalam peruntukkannya,” tegas Kholid.
Ia juga mengingatkan kepada anggota BPD yang baru dilantik, bahwa anggota BPD merupakan mitra Kepala Desa dan kedudukannya sejajar dengan Kepala Desa hanya beda tugas dan fungsinya. “Seperti halnya Bupati dan Anggota DPRD, Gubernur dan DPRD Provinsi dan seterusnya, sejajar dan bermitra dalam membangun desa,” tambahnya.
Lanjutnya, Pemkab OKUT yang baru saja menggelontorkan Bantuan Dana Desa dari APBN, mengingatkan agar jangan sampai dana desa yang sudah diamanatkan tersebut akan menjadi masalah dikemudian hari.”Kepada anggota BPD yang baru dilantik, saya ucapkan selamat dan semoga dapat memegang amanat ini dan bisa melaksanakan tugas dg penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (Cw07)
No Responses