KAYUAGUNG - Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kayuagung, Unit Timbangan Inderalaya, digugat senilai Rp 2 miliar oleh salah seorang debiturnya, melalui PN Kayuagung, Selasa (12/04). Bank pelat merah ini digugat oleh Muhammad Rasyid, PNS Inspektorat Kabupaten OI, lantaran dirinya merasa dirugikan oleh pihak BRI.
Soalnya, SK PNS miliknya, beserta surat-surat lainnya yang dijadikan jaminan, malah hilang di pihak bank. Melalui Kuasa Hukum penggugat, advokat Jerry SH, dari Rumah Hukum dalam gugatannya mengatakan, kliennya merupakan salah seorang Debitur Bank BRI mengajukan pinjaman senilai Rp 65 juta, dengan jaminan SK Pengangkatan CPNS, Kartu Pegawai beserta beberapa surat lainnya, pada tahun 2010 lalu.
Merasa tagihan tersebut adalah sebuah kewajiban, maka pelapor melakukan pengangsuran, sehingga utang tersebut akhirnya lunas. Namun setelah melakukan pelunasan pada tanggal 8 Januari 2016, penggugat meminta haknya berupa surat jaminan. Namun saat itu pihak bank tidak bisa memberikan jaminan milik penggugat.
Setelah berulang kali ditanyakan dan hendak diambil, namun hingga gugatan dibacakan, tidak ada kepastian dari pihak bank terkait surat berharga tersebut. “Klien kami merasa dirugikan, SK yang hilang tersebut tidak mungkin bisa diperoleh lagi. Ssebab SK itu hanya diterbitkan satu kali,” katanya.
Menurutnya, selama ini penggugat sudah melaksanakan kewajibannya, dan memenuhi semua ketentuan dari pihak bank. Namun justru pihak bank mengabaikan kewajibannya. “Atas kerugian material dan immaterial ini, kami menggugat ganti rugi senilai Rp 2 miliar kepada Bank BRI Cabang Kayuagung, Unit Timbangan,” katanya.
Langkah ini, sambungnya, sebagai bentuk koreksi kepada pihak bank untuk lebih berhati-hati, dan teliti dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat. “Perbankan ini menganut sistem kerja ketelitian dan kehati-hatian. Harusnya hal ini tidak boleh terjadi,” tukasnya.
Sementara perwakilan pihak Bank BRI cabang Kayuagung yang juga sebagai pemimpin BRI Unit Timbangan Ramadhan Aziz, menolak memberikan keterangan terkait gugatan tersebut. “Bukan kewenangan saya untuk memberikan statement untuk media,” terangnya.
Usai mendengarkan gugatan penggugat, Majelis Hakim diketuai Reza Oktaria SH MH, didampingi Hakim anggota Lina Safitri Tazili SH, dan Aline Oktavia Kurnia SH, menunda sidang hingga dua pekan ke depan atau Kamis (28/4), dengan agenda tanggapan tergugat.
#Terdakwa Korupsi Minta Dibebaskan
Sementara itu, terdakwa Adib Qodaryanta (46), kuasa CV Linas Kontruksi, yang tersandung dugaan tindak pidana korupsi dengan cara markup harga pengadaan bibit buah-buahan, dan pupuk organik di Distanak Muba, menyatakan meminta dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan melalui pensehat hukumnya advokad Dahlan Kadir SH, Daud Dahlan SH, Tito Dalkuci SH, dan Rizki Saiman SH, pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan, pada sidang yang digelar di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa (12/04).
”Kita minta agar terdakwa dibebaskan, karena dakwaan jaksa yang mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan markup harga dalam pengadaan bibit buah, tidaklah terbukti,” kata Dahlan Kadir kepada awak media ketika ditemui usai persidangan, Selasa (12/04).
Selain itu juga, disampaikan Dahlan Kadir, pihaknya juga keberatan dengan Uang Pengganti (UP) yang dibebankan jaksa terhadap terdakwa. Karena menurutnya, penghitungan kerugian negara tersebut tidak dilakukan oleh instansi yang berwenang (BPK atau BPKP). ”Kita menolak terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 412.171.858, karena penghitungan tersebut bukan dilakukan oleh BPK atau BPKP,” tukasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sekayu Deni Syafei SH, saat dikonfirmasi terkait pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa (Adib Qodaryanta) mengatakan, akan menanggapi pembelaannya secara tertulis dalam persidangan selanjutnya. ”Tentu, kita akan menanggapinya secara tertulis. Karena dalam pledoi-nya mereka (kuasa hukum) meminta terdakwa Adib dibebaskan dari tuntutan,” ujar Deni.
Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Adib Qodaryanta dengan pasal 3 ayat (1), Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP.
Sebab, JPU menilai didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang orang lain dengan cara markup, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 697.058.713. Yang mana sebelumnya telah dilakukan pengadaan bibit buah-buahan berupa durian Montong, Mangga dan sirsak, serta pupuk organik pada dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Muba tahun 2014, dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,3 miliar.
Sehingga terdakwa Adib Qodaryanta dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 412.171.858.
Jika tidak membayar UP paling lambat satu bulan dari putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.
Sementara majelis hakim diketuai Saiman SH MH, didampingi dua hakim anggota Sobandi SH MH, dan Gustina Aryani SH, mengatakan usai mendengar pledoi dari penasehat hukum terdakwa, menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan. “Sidang kita tunda, dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU,” tegasnya. (jem/vot)
No Responses