Banyuasin – Dewan mewanti-wanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuasin, agar profesional
dalam menempatkan CPNS honorer kategori 2 (K2) sesuai wilayah kerja dan jurusan, saat dinyatakan lulus oleh Kementerian Aparatur Negara dan
Birokraksi Reformasi (Kemenpan&BR) RI.
Anggota Komisi I asal Fraksi Hanura, Hj Diah Turis menyebutkan, penempatan CPNS harus disesuaikan ketika CPNS tersebut bekerja sebagai honorer.
“Mereka harus ditempatkan asal mereka ketika menjadi honorer sebelumnya. Sehingga tenaga yang dibutuhkan tidak kekurangan,” ujar Diah Turis, kemarin.
Dia meminta, Pemkab mencegah proses mutasi CPNS asal honorer K2, dan tetap bekerja sesuai dengan tempat mereka ketika masih berstatus honorer.
“Jangan nanti belum lama bekerja, mereka langsung mengajukan pindah atau mutasi. Alasannya sudah lama mengabdi, atau ingin dekat dengan keluarga. Sementara, tempat asal bekerja kekurangan pegawai, baik tenaga kesehatan dan juga tenaga pendidikan, itu harus dihindari,”sambungnya.
Meski begitu, dewan memaklumi jika banyak honorer masuk kategori 2 sudah lama mengabdikan diri, sebagai pelayan publik dalam tempo waktu cukup lama lebih diatas 5 tahun.
Namun, dia meminta rekan CPNS honorer dari kategori 2, tetap melanjutkan tugasnya sebagai abdi masyarakat dan tak meninggalkan pos masing-masing.
Sementara, Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH menjamin, tak ada mutasi bagi honorer asal K2, sebanyak 574 pegawai yang dinyatakan lulus oleh Kemenpan&BR RI.
“Mereka tetap bekerja sesuai kebutuhannya. Kami sudah membicarakan itu dengan BKD, mereka akan ditempatkan sesuai asal mereka mengabdi sebelumnya ketika berstatus honorer,” ujar Yan. (far)
No Responses