*Warga Prabumulih ‘Serbu’
Kantor DPRD Prabumulih
PRABUMULIH - Puluhan masyarakat Prabumulih yang mengatasnamakan elemen pemuda dan masyarakat Prabumulih serta Pemuda Demokrat, menggelar aksi unjuk (unras). Untuk rasa dilakukan di Halaman Gedung DPRD Prabumulih di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat, Kamis (22/3/18).
Dalam aksi unjuk rasa itu, massa mendesak agar DPRD Prabumulih membentuk panitia khusus (pansus) guna menginvestigasi kasus dugaan perbuatan mesum (asusila) dan merebut istri orang lain yang dilakukan oleh oknum anggota dewan berinisial HR.
Massa juga mendesak agar, DPRD memberhentikan oknum dewan yang diduga telah mencoreng nama baik DPRD Prabumulih, mendesak aparat kepolisian untuk Menindaklanjuti laporan kasus tersebut.
“Aksi ini menuntut keadilan, karena salah satu anggota DPRD Prabumulih diduga telah melakukan dugaan perzinahan. Jadi kami disini mengadakan aksi mewakili saudara Dasril (pelapor/suami yang isterinya direbut oknum dewan),” ujar Guntur Nopriansyah ST selaku koordinator aksi.
“Kami mendesak Ketua DPRD dan jajarannya untuk secepatnya membentuk Pansus guna menginvestigasi kasus dugaan perbuatan mesum atau asusila yang dilakukan anggotanya Heriyanto,” ungkap Guntur.
Lebih lanjut Guntur menegaskan, Dasril selaku pelapor juga menantang oknum anggota DPRD berinisial HR untuk melakukan sumpah pocong jika membantah tuduhan tersebut. “Dia siap sumpah pocong, dia menantang saudara Heriyanto melakukan sumpah pocong,” cetusnya.
Masih kata Guntur, pihaknya juga meminta aparat kepolisian segera memproses kasus tindak pidana ya g dilaporkan secara serius. “Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi lagi dengan jumlah massa yang lebih besar,” katanya.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua DPRD Prabumulih, H Erwandi BSc didampingi anggota DPRD Prabumulih, Erwansyah dan Beni menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun menurut Erwandi untuk melakukan proses pemberhentian, tidak dapat dilakukan semena mena.
“PAW bisa dilakukan apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, karena diberhentikan partai dan terjerat kasus pidana serta telah inkracht. jadi kami tak bisa semena mena kami masih menunggu proses hukum yang berjalan,” bebernya.
Untuk kasus yang menimpa anggotanya berinisial HR kata Erwandi, pihaknya telah melakukan pemanggilan guna mengklarifikasi. Tapi pada saat itu yang bersangkutan (HR) membantah apa yang dituduhkan kepadanya. “Badan kehormatan sudah mengkalrifikasi, tapi dibantah jadi kami menunggu proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (abu)
No Responses