PALEMBANG - Komisi IV DPRD Sumsel mengaku kecewa dengan PT TEL yang masih mengabaikan aturan, dengan tetap mengangkut kayu log dalam jumlah besar. Padahal untuk perusahaan ini, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan.
“Jujur saja, kami sangat kecewa, karena untuk PT TEL ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan, termasuk memberikan ijin kepada perusahaan bubur kertas tersebut menggunakan jalan umum untuk mengangkut kayu-kayu log, dengan sejumlah syarat. Akan tetapi dilapangan, semua persyaratan yang ditetapkan masih banyak dilanggar,” kata Yulius Maulana, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, kepada Koran ini Senin (25/7).
Menurut Yulius, sejak lama pihaknya telah mencurigai adanya praktik-praktik pelanggaran aturan yang dilakukan pihak perusahaan, tapi belum terbukti. Sampai beberapa hari lalu ketika rombongan Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk melihat jalan negara, pihaknya melihat langsung truk-truk besar melintas di jalan negara tersebut.
“Saat di terminal Karya Jaya, kami melihat truk yang mengankut kayu log. Disitulah kami setop dan mempertanyakan surat menyurat. Ketika kami tanya kepada sopir, ternyata semua surat menyurat termasuk SIM tidak dimiliki sopir. Jawaban sopir itu semua surat ada di kantor,” ungkapnya.
Yulius menyatakan, truk angkutan kayu log itu bukan hanya tidak dilengkapi surat menyurat, akan tetapi truk tersebut dalam kondisi tidak tertutup dan muatannya melebihi tonase yang ditetapkan 12 ton. “Kami lihat truknya sangat panjang dan tidak tertutup. Bahkan muatannya mungkin mencapai 45 ton dan itu melebihi tonase,” ujarnya.
Terakit masalah ini, Politisi PDIP ini meminta perusahaan mematuhi semua aturan yang ada. “Kesalahan mereka jelas, dari berat angkutan yang melebihi tonase, surat menyurat bahkan SIM pun tidak ada. Ini sudah berlangsung lama, namun tidak ada petugas Polantas yang melakukan penindakan,” katanya.
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Sumsel Nasrul Halim menambahkan, polantas harusnya menindak tegas truk tersebut karena tidak dilengkapi surat menyurat. “Kita minta aparat kepolisian dapat melaksanakan tugasnya. Selain itu, masalah ini nantinya akan kita bawa dalam rakat komisi untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.(del)
No Responses