KAYUAGUNG - Para wakil rakyat di DPRD OKI menginisiasi atau mewacanakan pembentukan empat rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten OKI. Wacana pembentukan raperda itu merupakan inisiatif DPRD OKI.
“Ada 4 raperda yang merupakan inisiatif DPRD OKI. Saat ini masih wacana,” kata Wakil Ketua I DPRD OKI H Agus Salim usai rapat paripurna wacana pembentukan empat raperda inisiatif DPRD OKI, Selasa (21/2).
Menurut politisi Partai Demokrat OKI ini, adapun empat raperda inisiatif DPRD OKI tersebut antara lain perda tentang pedoman pembentukan RTRW kabupaten, perda tentang penata usahaan surat hak atas tanah, dan perda tentang perlindungan konsumen atas produk makanan lokal, perda tentang penetapan sentra kawasan kerajinan dan kuliner.
Untuk selanjutnya, masih kata dia, wacana pembentukan empat raperda ini tinggal menunggu pandangan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD OKI. “Untuk pandangan fraksi akan dilaksanakan pada Senin nanti,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Legislasi DPRD OKI Asnil Fikri menambahkan rapat paripurna pembentukan raperda inisiatif DPRD OKI ini merupakan langkah awal dari terbentuknya sejumlah raperda.
Ditambahkannya, setelah diajukan dalam rapat paripurna selanjutnya wacana raperda tersebut akan masum dalam pembahasan masing-masing fraksi di DPRD OKI. “Nanti akan ada pandangan fraksi. Raperda inisiatif DPRD nanti akan disatukan dengan Raperda usulan eksekutif yang akan disahkan melalui paripurna.” jelasnya.(jem)
No Responses