RIVAI - Karena terbukti sebagai kurir narkoba jenis sabu, Harisman alias Aris (33) ,warga Jalan Soekarno Hatta, RT 06, RW 09, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang, ini dibui selama enam tahun penjara. Itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, kamis (12/5).
Di persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Firman Panggabean SH didamping dua Hakim anggota Kamaluddin SH dan Eliwarti SH, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada dimana unsur-unsur perbuatan terdakwa terpenuhi melakukan tindak pidana memilik, menyimpan, menyediakan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu sebagimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35/ 2009 tentang narkotika.
“Menghukum terdakwa Harisman alias Aris selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dan pidana denda sebesar 800 juta subsider tiga bulan penjara, serta untuk barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,802 gram dan timbangan doigital dirampas untuk dimusnakan,” kata Firman.
Setelah amar putusan dibacakan majelis hakimlanjutnya, terdakwa diberikan haknya untuk menerima ataupun menolak putusan hakim dengan mengajukan upaya hukum banding, menerima atau pikir - pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, langsung manyatakan menerima atas putusan tersebut. “Saya terima pak hakim,” kata terdakwa membalas pertanyaan hakim.
Namun hal berbeda dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Juharni SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, walaupun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan pidana sebelumnya. Dimana terdakwa Harisman alias Aris sebelumnya didakwa dengan dakwaan pertama pasal pertama pasal 114 ayat (1) dan atau dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35/ 2009 tentang narkotika.
Pada akhirnya unsur-unsur perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) yang dituntut dengan pidana pindana penjara selama delapan tahun dan denda 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara pada persidangan sebelumnya. (vot)
No Responses