PALEMBANG - Sabaria orang tua dari terdakwa RM Rinto Saputra (17) langsung berteriak histeris ketika mendengar majelis hakim memvonis anaknya terbukti bersalah sehingga harus dihukum selama empat tahun penjara, Kamis (22/9).
Bahkan Sabaria langsung mengatakan bahwa anaknya bukanlah pelaku sebenarnya, melainkan Riyan (DPO) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Bukan anak saya pelakunya pak hakim karena saat itu, dia (terdakwa RM Rinto Saputra) hanya melihat tawuran saja, pelakunya itu adalah Riyan,” ujarnya, sembari mengusap air mata ketika menyaksikan persidangan sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.
Meskipun beberapa kali ia berteriak, Majelis Hakim Deson Toga Torup SH dengan teguh tetap tidak menggubris orang tua terdakwa yang menyatakan bahwa anaknya bukanlah pelaku yang sebenarnya itu.
Hakim pun tetap tenang walaupun ada keributan yang terjadi. Untuk itu hakim masih melanjutkan guna membaca amar putusan sebanyak 10 lembar yang isinya bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum, secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan bagi terdakwa telah meresahkan masyarakat. Namun hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan belum pernah ditahan. “Menghukum terdakwa selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” kata Deson.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah mengganjar terdakwa yang beralamat di Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, RT 5, kelurahan 19 Ilir Kecamatan IT II Palembang ini selama lima tahun karena terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, melakukan pengeroyokan terhadap korban Alfian yang kemudian meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, advokad Akhmad Fitzgerald SH ketika dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim dirinya langsung menyatakan banding. “Karena pelaku sebenarnya bukanlah klien kami RM Rinto Saputra (17). Sebenarnya pelakunya itu Riyan dan Wisnu, karena itu kami mengajukan banding,” tegasnya.(vot)
No Responses