MUARA ENIM - Kasus dugaan kredit fiktif dengan terdakwa M Fadhli, mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Pembantu Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjung Enim, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar, Feriska SH, dan Ritonga SH, telah mendakwanya dengan pasal berlapis UU Perbankan Syariah. Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 63 ayat 1 huruf a dan pasal 63 ayat 2 huruf b UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pembacaan dakwaan sudah dilakukan, tapi terdakwa dan pengacaranya tidak melakuan eksepsi,” kata Fedrik Adhar SH, Sabtu (16/5). Karena tidak ada eksepsi, kata Fedrik, majelis hakim diketuai Rendra Yozar SH MH, memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam pekan ini (Rabu), lanjut Fedrik, akan dihadirkan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan kantor BSM, dan juga mereka yang pernah menjadi nasabah. Karena lanjut Fedrik, ada saksi yang ada, namun sebetulnya tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. “Ada lima saksi rencananya dihadirkan dalam pekan ini,” katanya.
Dijelaskannya, pasal yang dilanggar dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang kesatu Pasal 63 ayat 1 huruf a. Ancaman dalam pasal tersebut dipidana dalam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara. Ada juga sanksi pidana denda paling sedikit Rp 10 Miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
Sedangkan pasal dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 63 ayat 2 huruf b UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, disebut anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank syariah atau bank umum konvension yang memiliki Undang-Undang Syariah (UUS), yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank syariah terhadap ketentuan dalam undang-undang ini, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun. Juga ada pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.
Sebelumnya, M Fadhli telah ditahan penyidik kejari Muara Enim terkait kasus dugaan kejahatan perbankan pengajuan 255 kredit fiktif. Dalam kegiatan itu, mengakibatkan bank tempatnya bekerja mengalami kerugian mencapai Rp 20 M. (luk)
No Responses