SUKARAMI - Salah seorang oknum PNS Sukowati (38), terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsekta Sukarami. Itu setelah gigi palsu depan bawah yang dipakainya terlepas, hingga jatuh ke aspal. Begitu diperiksa polisi, ternyata dalam gigi palsu itu tersimpan satu paket hemat sabu. Warga Jalan SM Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB I ini, ditangkap dalam razia Polsekta Sukarami, di Jalan Sukabangun II, simpang RA Abusamah, Kecamatan Sukarami, Sabtu (16/5), pukul 23.00 WIB.
Malam itu, laju sepeda motor oknum PNS di salah satu instansi di Palembang ini, dihentikan polisi. Sukowati yang seorang diri malah gugup, hingga gigi palsu bagian depan bawah yang dipakainya menjadi terjatuh ke aspal. Namun, ketika digeledah polisi, dalam gigi palsu itulah ada sepaket sabu. Tak ayal, bapak dua anak ini digiring ke Mapolsekta Sukarami.
Ditemui kemarin (17/5), Sukowati mengaku jika sabu itu miliknya, yang dibeli dari seorang Bandar di Jalan Kolonel H Barlian seharga Rp 200 ribu. ‘’Aku simpan sabu itu dalam gigi palsu,” aku Sukowati sembari menunduk malu. Sukowati mengaku belum lama mengonsumsi sabu, atau baru sejak sebulan terakhir.
Dirinya memakai barang haram itu bukan di rumah, melainkan di WC umum. ‘’Pernah pakai di WC umum Pasar 16 Ilir. Pastinya idak pernah pakai di rumah, takut ketahuan bini,” jelasnya. Sukowati mengonsumsi sabu, untuk menghilangkan stres. Apalagi malam minggu, sekaligus jalan-jalan. ‘’Malam minggu jalan-jalan, tapi nak nyabu dulu,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, salah seorang pelajar SMK swasta di Palembang Raden Oktariansyah (25), juga diamankan polisi. Sebab, saat melintas di lokasi razia, dalam saku celananya ditemukan dua paket ganja kering siap pakai. ‘’Rencanonyo untuk pakai dewek Pak. Aku boncengan samo kawan aku, tapi dio idak tau kalo aku bawak ganja, dan dio jugo idak pake,” terang Raden.
Kapolsekta Sukarami Kompol Nurhadiansyah, didampingi Kanit Reskrim Iptu Heri SH mengatakan, diamankannya pelajar dan oknum PNS tersebut, saat anggota melakukan giat rutin razia 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta sajam, dan narkoba. ‘’Keduanya beserta barang bukti sudah ditahan, untuk penyidikan kasusnya,” tegasnya.
Ditambahkan Nurhadiansyah, pihaknya juga membekuk M Ikhsan (46), warga Perumahan Parkit Raya, Talang Betutu, karena membawa sajam. Ikhsan ditangkap dikawasan Talang Buruk, saat ada acara organ tunggal (OT), yang beroperasi sampai pagi hari. ‘’OT kami bubarkan, dan diamankan Ikhsan berikut barang bukti sajamnya,” tambahnya.
#Ciduk Pemasok Sabu di Kampung Baru
Sementara itu, salah seorang kurir sekaligus pemasok sabu di eks lokalisasi Teratai Putih alias Kampung Baru, Muryadi (36), warga Jalan Sukakarya, Kecamatan Sukarami, diciduk anggota Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, Sabtu (16/5), pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pria yang ditangkap di Kampung Baru, Kecamatan Sukarami ini, disita barang bukti 9 paket sabu mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Muryadi mengaku dirinya baru dua bulan kurir sabu. Sabu dipasok, untuk pengguna di Kampung Baru. Selain dalam dari dirinya, pembeli juga bisa membeli dengan pemilik kafe, karena barang sama.
‘’Dari aku langsung, biso. Dari pemilik kafe jugo biso, karena pemilik kafe jugo ngubungi aku,” ungkapnya. Namun, Muryadi membantah sabu miliknya, melainkan milik Yn (DPO), dan dirinya hanya kurir atau dapat upah dari Yn. ‘’Aku diupah Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dari Yn, tergantung jumlah sabu yang terjual,” katanya.
Sebelumnya, Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, juga membekuk kurir sabu, Hendri Utama alias Nyek (31), warga Jalan Dr M Isa, Lorong Srikandi, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Kamis (14/5), pukul 15.00 WIB, di kediamannya. Darinya disita sepaket sabu, serta 14 butir amunisi dalam tasnya.
Hendri mengaku sebagai kurir, bukan Bandar. ‘’Aku Cuma ngantarke pesanan sabu pelanggan, dari Bandar Bb (DPO),” jelasnya. Untuk satu kali antar sabu, Hendri diupah Rp 1 juta, dan sudah sebulan jadi kurir. ‘’Pesannya langsung sama Bb (DPO), kagek Bb nyuruh aku ngantarke barangnyo samo pembeli,” jelasnya.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syachril Musa mengatakan, kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan, termasuk menyelidiki nama-nama Bandar yang disebut keduanya. ‘’Kedua tersangka sudah ditahan, dan kasusnya masih dalam pengembangan,” tegasnya.
#Divonis 10 Bulan
Terpisah, Syamsuri alias Gajah (36), terdakwa dalam kasus narkoba, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Vonis yang ditetapkan hakim ketua Edi Sembiring, didampingi hakim anggota Nurjusni dan Aguswidana, Rabu (13/5) sore, beda jauh dari tuntutan JPU Budi Setyawan, yang menuntutnya 6 tahun penjara.
Akibatnya, putusan terhadap terdakwa yang juga residivis narkoba tersebut, tak kala hangat sebagai topik pembicaraan dari putusan bebas terdakwa Iskandar alias Kandar (44), yang divonis bebas sepekan sebelumnya. Terlebih vonis terdakwa Syamsuri diluar dari dakwaan dan tuntutan JPU.
Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Oktafian Syah Effendi, dikonfirmasi Jumat (15/5), mengakui putusan majelis hakim diluar dakwaan dan tutuntan JPU. Karena berdasarkan dakwaan dan tuntutan, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Namun hakim memutuskan dengan pasal 127, yang tidak ada dalam dakwaan jaksa, maupun berkas perkara dari penyidik kepolisian.
Kendati diluar dakwaan dan tuntutan, dikatakan Okta, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Karena menyangkut vonis merupakan kewenangan penuh dari majelis. Namun secara tersirat, Okta memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dengan putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kita tetap menghormati putusan majelis, tetapi JPU saat ini tengah menyiapkan langkah hukum dan upaya hukum selanjutnya. Karena putusan majelis tidak sesuai dengan fakta dipersidangan, dimana terdakwa telah mengakui menjual dan dibenarkan oleh istrinya juga,” jelas Okta.
Sementara itu, Hakim Ketua Edi Sembiring, yang juga Humas PN Lubuklinggau, ketika hendak dikonfirmasi tidak berhasil dijumpai di PN Lubuklinggau. Sementara beberapa kali dihubungi melalui ponselnya kemarin, hanya terdengar suara operator yang menjawab ‘nomor yang anda hubungi sedang tidak aktif atau sedang berada diluar jangkauan’.
Sedangkan mantan Praktisi Hukum di Lubuklinggau Hasra Akwa, yang kini anggota DPRD Muratara menegaskan, apapun putusan hakim itu merupakan mutlak kewenangan mereka. Hanya saja, dalam memutuskan perkara, harusnya majelis hakim juga memerhatikan aturan-aturan yang berlaku. Artinya tidak jauh melebihi tuntutan jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 182 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kendati putusan majelis tidak sesuai dengan dakwaan ataupun tuntutan, tambah Hasran, jaksa masih bisa melakukan upaya untuk banding. Selain itu, hakim tentu menyadari bahwa setiap putusan yang diambil ada konsekunsi yang harus dihadapi/ditanggung. “Kalau masyarakat menilai itu tidak memenuhi azaz keadilan, silakan saja sampaikan ke Komisi Yudisial (KY), karena KY yang bertugas mengawasi hakim,” jelas Hasran.
Informasinya, terdakwa Syamsuri alias Gajah (36), warga Jalan Yos Sudarso, Gang Makur, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, diseret ke meja hijau atas kepemilikan narkoba 0,15 gram, yang diamankan kepolisian di kediamannya. BB tersebut, diamankan dalam penyergapan kepolisian, dari pengembangan kasus Leonardo Eridius alias Leo (tangkapan Polda Sumsel), yang mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari terdakwa.
Selain itu, terdakwa yang belum lama menghirup udara bebas setelah menjalani vonis 8 tahun 6 bulan dari PN Lubuklinggau pada 2008 lalu, juga merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mura, atas pengembangan kasus Aswansyah dan Melisa, yang mengaku mengedarkan narkoba dari terdakwa.
Bukan hanya itu, BB seberat sekitar 98 gram sabu-sabu diamankan dari oknum Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Bripka He, yang ditangkap Tim Polda Sumsel di Rumah Makan Pagi Sore, belum lama ini, juga diduga merupakan pasokan dari terdakwa, melalui istrinya Farida. (day/yat)
No Responses