Dinilai Janggal, Lapor ke KY

Posted by:

Atas Vonis Bebas Kakan Kemenag

LAHAT - Raut wajah Ratna Dewi, salah satu ibu korban dugaan pencabulan berinisial AW, dengan terdakwa Ramlan Fauzi, masih tampak begitu kecewa atas putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, diketuai Abdul Ropik SH MH, dengan anggota, Erslan Abdillah SH MH, dan Joni Mauludin Saputra SH MH.
Bagaimana tidak, majelis hakim menyatakan Ramlan Fauzi yang menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Banyuasin, tidak bersalah, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat telah menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 6 kurang, melanggar pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Masak majelis hakim nyatoke cerito anak kami itu, cuma pengalaman pribadi,” tegas ibu empat anak itu, di toko kelontongannya di kawasan Pasar Lematang, kemarin (13/5). Tidak saja upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh JPU, Ratna juga akan melaporkan majelis hakim perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Sebab seluruh bukti yang dihadirkan ke persidangan, tidak satu pun dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan menjerat Ramlan, yang pernah menjabat Kakan Kemenag Lahat itu.
Dirinya juga sangat menyesalkan, apa yang diputus majelis hakim. Sebab, menurutnya, dugaan pencabulan itu dilaporkan lantaran ingin meminta perlindungan hukum. Dengan adanya putusan bebas murni itu, masa depan anaknya dikorbankan. “La ngubungi dulur di Jakarta, kebetulan jugo begawe bidang hukum. Secepatnyo kami akan laporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial,” bebernya.
Disisi lain, Ratna mengaku tidak pernah meminta uang Rp 180 juta, seperti yang dibacakan dalam amar putusan majelis hakim. Uang tersebut, katanya, diberikan Ramlan Fauzi kepada orang yang mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lantaran takut dengan ancaman demo. Bahkan, saat proses hukum sedang berlangsung, Ramlan Fauzi sempat mendatangi Ratna, dengan menawarkan umroh gratis, bila dirinya ingin damai. “Bukti-bukti itu la kami sampaike galo samo hakim, tapi kareno keterbatasan ekonomi kami, kami dak sanggup sewa pengacara,” katanya.
Terpisah, Sekretaris LP3A Lahat Dedy Mulyadi SPdi juga merasa kecewa atas putusan tersebut, walaupun masih ada upaya hukum. Namun, secara kelembagaan mereka akan terus memantau, bahkan mendampingi korban yang masih berstatus anak dibawah umur. “Kami tidak bisa mengatakan apa-apa lagi. Yang kami pikirkan itu masa depan korban. Tapi sebagai lembaga yang memang membidangi anak-anak, kami siap mendampingi perjuangan korban, sampai kepada Komisi Yudisial pun,” katanya.
Putusan bebas murni ini, ungkap Dedy, juga ikut berimbas dengan pencanangan Kabupaten Lahat sebagai kabupaten layak anak. Bagaimana anak yang harusnya mendapat perlindungan secara hukum, terbaikan. Apalagi dalam amar putusan, korelasi keterangan lima saksi korban, dianggap tidak ada hubungan. Justru keterangan dari pihak terdakwa diterima diperkuat. “Anggaplah kalau 1, 2 yang bercerita mungkin rekayasa. Tapi ini ada 5 anak, dengan cerita berbeda,” ungkapnya.
Dedy juga mengakui upaya para korban mencari perlindungan dimentahkan mejelis hakim dengan putusan tersebut. Kalau berbicara fakta anak-anak yang diduga telah jadi korban pelecehan seksual tersebut sudah jadi korban. “Mereka sudah menderita fisik atau fisikis,” tutupnya.
Priode 2012 hingga 2013, diduga terdakwa Ramlan Fauzi, yang juga pimpinan pondok pesantren ini telah melakukan pencabulan terhadap lima santri lelakinya. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polres Lahat, hingga bergulir ke meja hijau PN Lahat, yang akhirnya menjatuhkan vonis bebas murni. (rif)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id
  55. radlab.org
  56. hutanpapua.id
  57. bangkutaman.id
  58. rmolsorong.id
  59. investigasi.id
  60. www.transloka.id
  61. www.desbud.id
  62. allnews.id
  63. karangtanjung-desa.id