Sumsel.-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, saat ini masyarakat bisa memastikan apakah dirinya telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak, bisa dilihat melalui smartphone atau gadget.
”Sebagai penyelenggara pemilu KPU terus melakukan berbagai upaya penyempurnaan dalam menyukseskan pemilu yang demokratis. Salah satunya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses berbagai informasi mengenai pemilu, termasuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar dalam DPT atau tidak,” ujar Naafi.
Untuk itu, lanjutnya, saat ini KPU telah menyediakan layanan informasi tersebut. Sehingga pemilih bisa mengecek langsung apakah namanya sudah terdaftar dalam DPT atau belum, dan di TPS mana dia akan memilih, bisa diakses menggunakan smartphone atau gadget.
Pernyataan yang sama dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (23/12). Menurutnya, masyarakat bisa memastikan bahwa warga yang memiliki hak pilih telah terdaftar dalam DPT Pilkada Serentak 2017, bersangkutan dapat melihatnya melalui smartphone.
“Melalui smartphone, tablet atau internet, masyarakat bisa mengakses DPT pilkada serentak di pilkada2017.kpu.go.id, ini memudahkan kita untuk mengecek nama, dan TPS (Tempat Pemungutan Suara) nya di mana,” kata Ferry.
Sedangkan Anggota KPU RI lainnya, Hadar Nafis Gumay menambahkan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi warga yang tidak sempat mengunjungi kelurahan terdekat untuk mengecek DPT di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
“Tentu ini tidak semua orang akan bisa selalu datang ke kelurahan, karena mungkin rumahnya agak jauh, atau tidak ada waktu. Kami sudah menyediakan di dalam website portal KPU. Jadi silahkan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), atau nama, nanti akan kelihatan,” kata Hadar.
Jika terdapat warga yang belum terdaftar dalam DPT tetapi sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Ferry mengatakan yang bersangkutan tetap memiliki hak pilih.
“Tidak usah khawatir, kalau masyarakat itu punya KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat, maka dia berhak menjadi pemilih. Dan itu didaftarkan langsung pada hari pemungutan suara kepada petugas KPPS di TPS-TPS yang ada sesuai dengan lokasi dimana dia tinggal. Dan nanti proses pemberian suaranya dilakukan pada pukul 12 hingga pukul 1 (13.00),” papar dia.
Untuk warga yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017, namun belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil, Hadar menjelaskan yang bersangkutan harus berkoordinasi dengan Disdukcapil dimana dia berdomisili.
Karena proses perekaman data kependudukan membutuhkan waktu, Hadar berharap warga yang belum memiliki KTP elekronik atau surat keterangan dapat segera mengurus persyaratan tersebut secara proaktif. “Jadi jangan tunda-tunda, kalau hari H tentu tidak bisa, karena prosesnya memakan waktu untuk memproses warga yang belum memiliki data sama sekali. Oleh karena itu baiknya dilakukan sesegera mungkin, jangan menunggu, kan masih ada waktu kurang lebih satu setengah bulan menuju 15 Februari 2017,” terang Hadar. (del)
No Responses