KAYUAGUNG - Dua orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diKabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (21/7).
Kedua oknum anggota LSM dengan Inisial KAR dan ED ini didakwa telah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SMP Negeri 3 Daerah G 4 Kecamatan Mesuji Raya OKI pada bulan maret 2016 lalu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari OKI mengatakan, kedua oknum yang masing masing menempati jabatan KAR sebagai koordinator Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya, Sedangan ED sebagai Koordinator Kabupaten OKI ini mendatangi pihak sekolah atas temuan LSM terkait penyimpangan yang dilakukan pada sekolah tersebut.
Merasa takut kedoknya terbongkar, atau merasa tidak mau lagi berurusan dengan LSM yang bukan kali saja mendatangi SMP 3 Mesuji Raya, meskipun tidak memenuhi semua keinginan LSM, akhirnya disepakati, pihak sekolah hanya menyanggupi uang sebesar Rp 10 Juta sebagai uang tutup mulut atas penemuan penyimpangan di sekolah milik pemerintah ini.
Lantaran kesal dan merasa sudah diperas oknum LSM ini, pihak sekolah, akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat. Saat uang tersebut akan diserahkan kepada kedua oknum LSM, masyarakat bersama aparat Kepolisian dari Polsek Mesuji Raya berhasil mengamankan kedua oknum ini, berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp 10 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam pasal 368 KUHP.” Kata Jaksa.Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai H Jeily Saputra, SH MH, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.”Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, saudara jaksa mohon nanti saksi di dihadirkan dipersidangan,” pungkas Hakim.(jem)
No Responses