Dua Bandit Jalanan Dibekuk (Rampas Hp Gunakan Sajam)

Pelaku saat diamankan di Polsek Pangkalan Balai, Sabtu (29/04).Foto Heri Palembang Pos

BANYUASIN – Dua pemuda pengangguran diduga komplotan bandit jalanan dibekuk Tim Opsnal Polsek Pangkalan Balai. Keduanya, Richard Saputra dan Joni, warga Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Richard dan Joni diduga melakukan aksi perampasan handphone (Hp) menggunakan sepeda motor matik. Korban diketahui bernama Riska Marsela, saat melintas di Jalan KH Sulaiman Kecamatan Banyuasin III tepatnya depan Lorong Barokah, Sabtu (29/04), sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Pangkalan Balai Iptu M Bayu Agustian SIk didampingi Kanitreskrim Aiptu Doni OK mengatakan, Richard dan Joni ditangkap berdasarkan laporan : LP / B-12 / IV / Sek Pangkalan Balai tanggal 29 April 2017, lantaran telah melakukan perampasan HP milik korban Riska Marsela, Sabtu (29/04).Dari keterangan korban, kata Bayu, kejadian bermula saat korban tengah melintas di Jalan KH Sulaiman tepatnya depan Lorong Barokah sekitar pukul 20.00 WIB. Pada saat yang bersamaan, muncul kedua pelaku dan merampas Hp milik korban. Setelah mendapatkan Hp, motor kedua pelaku tancap gas.

“Lalu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Balai, dan pada malam itu juga sekitar pukul 22.00 WIB langsung ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan olah TKP. Dari olah TKP tersebut, anggota kita mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang nongkrong di seputaran Jalan Merdeka Pangkalan Balai. Kemudian Tim Opsnal melakukan penyisiran ke lokasi itu, dan berhasil mendapatkan dua orang yang dicurigai. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati sebuah senjata tajam dan juga Hp milik korban Riska Marsela,” terangnya.

Selanjutnya, dua pemuda pelaku tindak pidana curas tersebut bersama barang bukti langsung digelandang ke Polsek Pangkalan Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu Hp Oppo milik korban, sajam, sepeda motor yang digunakan pelaku, dompet dan KTP pelaku sudah kita amankan. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, salah satu pelaku atas nama Richard Saputra mengaku, mereka baru kali pertama melakukan perbuatan itu, lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.”Kami cuma iseng, Pak, dan baru sekali inilah menjambret. Rencananya Hp itu mau kami jual. Uangnya untuk beli rokok dan isi bensin motor, kami menyesal,” singkatnya. (cw04)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id