RIVAI - Dinyatakan bersalah menjadi kurir sabu, dua terdakwa M Sazili (19) dan Awaludin (32), keduanya tinggal di Jalan A Yani, Lorong H Umar, RT 19, RW 04, Kelurahan 9-10, Kecamatan SU I Palembang ini dibui masing-masing 10 tahun.
Itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas IA khusus Palembang, Selasa (20/9).Di persidangan dengan agenda putusan yang diketuai Majelis Hakim Eliwarti SH dan dua hakim anggota, Kamaluddin SH dan Firman Pangabean SH dibantu panitera pengganti, Bainal Hakim SH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusan disebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli, menjual, menydiakan ataupun menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 19,09 gram.
“Menghukum para terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara untuk barang bukti dua paket sabu seberat 19,09 gram dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.
Usai putusan, terdakwa didampingi kuasa hukum terdakwa dari LBH Sejahtera dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang, Romaita SH, mengungkapkan, menerima putusan majelis hakim. Senada dikatakan JPU, Siti Fatimah SH. Dimana JPU juga tetap menerima putusan hakim,walaupun vonis sedikit lebih rendah dari tuntutan pidana sebelumnya.
JPU sendiri mengganjar para terdakwa masing-masing selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara pada sidang sebelumnya.(vot)
No Responses