Empat Pejabat Pagaralam Terbukti Korupsi

Dua terdakwa korupsi di lingkup Pemkot Pagaralam saat menjalani persidangan di PN Klas IA Palembang,kemarin.
Posted by:

PALEMBANG - Sidang tindak pidana korupsi di lingkup Pemkot Pagaralam dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Senin (04/12).

Ketua majelis hakim Kamaluddin SH MH dalam persidangan menyatakan empat bendahara di lingkup Pemkot Pagaralam terbukti korupsi, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 659.025.311. Keempatnya dijatuhi hukuman berbeda.

Surimawati, bendahara gaji Sat PolPP Kota Pagaralam dan Mukamin, bendahara gaji Dinas Perternakan dan Perikanan Pagaralam divonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta. Listianawati, selaku bendahara gaji Kecamatan Pagaralam Utara, divonis setahun penjara. Lalu Legimin, bendahara gaji Dinas PU, divonis tiga tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa Evan Yuliandry SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

“Kita masih pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim. Degan jangka waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim. Kita akan berusaha agar putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa,” tanggapnya.

Para bendahara daerah dari SKPD hingga lingkup kecamatan ini disinyalir tersandung perkara penggelapan dana Badan Amil Zakat (BAZ) di Kota Pagaralam. Dengan perakaranya telah diusut Polres Pagaralam sedari 2014.

Hasilnya, Polres Kota Pagaralam melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan dikenakan pasal 8 dan 2 ayat 1, 2 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20/21 tentang UU Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Polres Pagar Alam menemukan dugaan penggelapkan dana BAZ di tiga SKPD dan lingkup kecamatan di Kota Pagaralam. Penyelewengan dana disinyalir telah terjadi dari 2004 hingga 2014, diketahui potongan 2,5 persen dari gaji pegawai dialokasikan ke zakat, ternyata tidak mereka setor ke rekening zakat BAZ. Akibatnya sekitar 13 tahun, dari hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian Rp 659.025.311. (adi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id