BANYUASIN - Jajaran Saturan Reserse Narkoba Polres Banyuasin membekuk 2 orang kurir sabu-sabu. Dari tangan tersangka disita sabu seberat 1,093 Kg yang disembunyikan dalam kursi bus Antar Lintas Sumatera (ALS) tujuan Medan - Bandar Lampung.
Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus melalui Kasat Narkoba AKP Liswan mengatakan, sabu dibawa oleh Aziza (26), warga Desa Panglima Kaom Provinsi Aceh. Diamankannya sabu tersebut setelah bus yang ditumpangi Aziza dihentikan polisi di jalan lintas tumatera (jalintim) Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, Minggu (05/11/17).
Dari nyanyian Aziza, polisi membekuk Jamaluddin (27), warga Jalan Soekarno Hatta Palembang. Jamaluddin ditangkap di salah satu warung kopi dekat loket Laju Prima Jalan Alang-alang Lebar Palembang.
“Ya penangkapan tersangka dari hasil laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin,’’ujarnya.
Sementara, barang tersebut diduga disuplai dari jaringan Aceh, sehingga anggota terus melakukan razia rutin untuk memutuskan mata rantai peredaran narkotika tersebut. Dari razia gabungan yang dilakukan tersebut, berhasil mengamankan 1 orang kurir dari Aceh, membawah sabu seberat 1 kilogram di dalam tas yang disembunyikan di dalam kursi bus ALS.
“Dari keterangan tersangka, sabu seberat 1 kilogram tersebut akan diantar ke Jakarta. Tersangka hanya diberi upah Rp 2 juta rupiah. Namun setelah barang bentuk kristal itu berhasil datang ketujuan kurir ini akan di beri upah lebih besar lagi,” jelasnya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Dari pengakuan tersangka Aziza, pekerjaan ini baru pertama dia lakukan. Uang upah tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan ibunya.
“Saya tau tas itu berisi sabu. Saya disuruh dan diberikan upah Rp 2 juta. Namun setelah barang itu sampai ke Jakarta, saya dijanjikan akan diberi upah lebih besar lagi,” ujar Aziza tertunduk lesu. (her)
No Responses