PALEMBANG - Harapan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk mendapatkan gaji plus gaji ke-13 pada Rabu (1/7) kemarin, pupus. Pasalnya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Palembang belum bisa membayarkan gaji ke-13 PNS ini bersamaan dengan pencairan gaji bulan Juli.
Pembayaran gaji ke-13 sendiri rencananya baru akan dilakukan paling lambat Senin (6/7) nanti.
“Memang inginnya serentak dengan pembayaran gaji pada 1 Juli ini. Tapi, ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) kemarin. Padahal, tanpa SPM tersebut pihaknya tak bisa melakukan pencairan gaji ke-13. Sistemnya sama seperti pencairan gaji bulanan, yakni langsung ditransfer ke rekening pegawai,” kata Kepala BPKD Kota Palembang, M Zulfan.
Bahkan, lanjutnya, SKPD yang memiliki paling banyak pegawai seperti Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Palembang serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang bisa lebih lambat ketimbang SKPD lainnya.
“Karena jumlah pegawai banyak, jadi butuh waktu menghitung besaran gaji ke-13. Dari 14 ribu PNS di Palembang, sekitar 11 ribu merupakan pegawai Disdikpora dan Dinkes. Jadi, kemungkinan mereka akan terlambat menerima pencairan gaji ke-13. Ya, termasuk guru dan tenaga kesehatan di puskesmas,” ungkapnya.
Namun, lanjut dia, jika beberapa SKPD sudah menyerahkan SPMnya, maka BPKD akan mulai melakukan pencairan secara bertahap.
“Kita tidak perlu menunggu pengumpulan secara keseluruhan. Memang untuk menyusun SPM perlu waktu, karena terjadinya perbedaan besaran uang yang dicairkan dibandingkan gaji bulanan yang diterima PNS,” paparnya.
Pada gaji ke-13 ini, PNS mendapatkan besaran uang yang lebih besar dibanding penerimaan gaji bulanan. Pasalnya, potongan pada gaji ke-13 ini tidak sebanyak potongan gaji bulanan PNS. “Pokoknya, kami upayakan secepatnya, PNS akan terima gaji ke-13,” tuturnya. (ika)
No Responses