PALEMBANG - Dalam rangka penyegaran dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, Refinery Unit III menggelar kegiatan Vendor Day yang dibuka langsung General Manager RU III, Djoko Priyono di Gedung Patra Ogan, Selasa (8/8). Rekanan vendor adalah salah satu bagian penting dari operasional RU III. “Dari 228 Vendor yang lulus Contractor Safety Management System (CSMS), sekitar 61% merupakan Vendor lokal Palembang, sebuah kebanggaan bahwa rekan-rekan Vendor lokal dapat membuktikan kinerjanya,” kata Djoko, melalui press realesnya, Senin (7/8).
Djoko menjelaskan, kegiatan Vendor Day dilaksanakan sebagai bagian dari upaya berkesinambungan untuk membentuk budaya keselamatan kerja. Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), 1 pekerja di dunia meninggal setiap 15 detik karena kecelakaan kerja dan 160 pekerja mengalami sakit akibat kerja. Faktor penyebabnya beragam, namun yang utama adalah faktor manusia, faktor lingkungan, dan faktor peralatan. Dalam hal ini, Vendor Day berfungsi sebagai pengingat kepada seluruh Vendor untuk tetap memperhatikan aspek keselamatan dalam setiap pekerjaan.
“Kegiatan Vendor day hadir sebagai bentuk perwujudan komitmen Pertamina dalam memberikan penyegaran dan meningkatkan perhatian akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja dan pada tahun ini kami hadir dengan tema “Safety is Not a Choice, but It’s a Must,” jelas Djoko. Kegiatan Vendor Day ini lanjutnya, d isi dengan dua acara utama, yakni sesi berbagi materi dan pengalaman oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang dan beberapa Vendor RU III mengenai keselamatan kerja, serta pemberian penghargaan kepada 2 perusahaan Vendor, Safety Representative, dan Supervisor terpilih periode Januari 2016 hingga Juni 2017. “Semua yang terpilih sudah dinilai sesuai dengan kriteria penilaian yang dilakukan oleh RU III,” kata Djoko.
Untuk Perusahaan Vendor, terdapat 4 kriteria penilaian, yakni Health, Safety, Environment (HSE) Performance Indicator, evaluasi akhir nilai hasil pekerjaan, ketepatan waktu pekerjaan sesuai dengan durasi yang ditentukan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran aspek HSE atau Safety Violation. Untuk Safety Representative dan Supervisor sambungnya, kriteria yang dinilai meliputi pemahaman dan kecapakan tentang aspek HSE di lapangan serta berani melakukan observasi dan intervensi terkait kondisi yang tidak aman, pemahaman mengenai dibutuhkannya SIKA/Permit System dalam setiap pekerjaan, dan menguasai sisi teknis pekerjaan. (rob/rel)
No Responses