INDERALAYA - Satu dari dua tersangka begal sepeda motor terhadap seorang sales bernama Riphan Surya Pratama (19), warga Jalan Enim Raya, Kecamatan Sako, Palembang diringkus jajaran Polsek Pemulutan, Senin (16/10) sekitar 19.00 WIB.
Tersangka dimaksud, Jumadi alias Edi (34), warga Jalan Ogan Baru Simpang Meranti Kelurahan Kemas Ridho Kecamatan Kertapati Palembang. Buruh bangunan ini dilumpuhkan dengan sebutir timah panas di kaki kanannya karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan di rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 buah BPKB motor Honda Revo warna hitam merah nopol BG 3136 ZH, 1 lembar STNK motor Honda Revo warna hitam merah nopol BG 3136 ZH, 1 paket kecil sabu dalam bungkus rokok Dunhil warna putih.
Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH MSi didampingi Kanit Reskrim Bripka Zulkarnain Afianata mengatakan, pencurian dengan kekerasan itu terjadi Jumat (29/09), sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir.
Ketika itu, kedua tersangka beraksi menggunakan motor Honda Beat warna putih. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menuduh korban melindas ayam pelaku. Kemudian tersangka merampas motor korban dengan cara menendang korban, sehingga terjatuh yang dibarengi pukulan di bagian muka. Korban sempat menangkis, sehingga mengalami luka di bagian jari tangan kanan.
‘’Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 9 tahun penjara,” tukasnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Menurut dia, motor hasil begal dijual oleh temannya yang masih diburu polisi.
‘’Uang hasil menjual motor korban habis untuk beli sabu,’’ katanya. (din)
No Responses