PALEMBANG- Salah satu ruang persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, nampak mendapat pengawalan yang cukup ketat oleh polisi. Lantaran digelarnya sidang kasus pembunuhan Zakaria (korban-red), dengan terdakwa Hendri (26) bin Mukhtar, yang menjalani sidang agenda dakwaan yang berpotensi ricuh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit SH di dalam surat dakwaannya menjelaskan, kejadian pembunuhan atas Zakaria terjadi pada tanggal 15 Mei 2016 di jalan Perindustrian II Kampung Sukadamai RT 07 RW 14 kelurahan Kebun Bungan Kecamatan Sukarami.
“Bermula ketika terdakwa dituduh Zakaria telah mencuri uang milik Suraya, sehingga merasa tidak senang telah dituduh. Terdakwa menunggu Zakaria di dalam rumahnya, hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Saat pulang, Zakaria langsung masuk ke dalam kamarnya. Kemudian terdakwa yang merasa sakit hati, berencana membunuh Zakaria dengan cara mengambil satu buah gilingan cabe yang terbuat dari batu (cobek). Gilingan cabe tersebut langsung dipukulkan terdakwa secara berulang-ulang ke arah kepala dan muka Zakaria yang saat itu tengah tertidur,” jelasnya.
Akibatnya, lanjut Sigit, kepala Zakaria terluka dan mukanya lebam. Kemudian seluruh badan Zakaria dibungkus terdakwa dengan selimut, dan terdakwa langsung mematikan lampu kemudian langsung keluar dari kamar Zakaria,” terang Sigit saat membacakan surat dakwaan, Senin (8/8).
Masih di dalam surat dakwa, terdakwa juga memukulkan batu gilingan tersebut ke Istri Zakaria, yang baru saja pulang bersama anaknya sekitar pukul 18.30 WIB. Akibatnya kepala Suryani (istri zakaria-red) mengalami luka, dan terdakwa langsung melarikan diri.
“Atas perbuatan terdakwa Hendri, dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga mati,” tegas Sigit.
Sementara itu, terdakwa yang didampingi tiga penasehat hukumnya, diberikan hak oleh majelis hakim untuk menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan jaksa.
Suwito Winoto, salah satu kuasa hukum terdakwa setelah berkoordinasi dengan terdakwa menyampaikan kalau pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.
“Kami tidak akan mengajukan eksepsi majelis, kami minta langsung masuk ke pokok perkara (pemeriksaan saksi dan bukti,” ujar Suwito.
Lantaran pihak jaksa belum bisa menghadirkan bukti, sidang terpaksa ditunda pada tanggal 11 Agustus 2016. “Harapannya, pada persidangan nanti, sebagian saksi sudah bisa dihadirkan. Sementara sidang kita tunda dan akan dilanjutkan hari kamis,” tegas Majelis Hakim.(vot)
No Responses