PALEMBANG - Payung hukum pemilihan Wakil Walikota Palembang untuk mendampingi Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, kemungkinan besar akan memakai Undang-undang (UU) No 8/2014.
Artinya mekanismenya yakni partai pengusung akan mengusulkan calonnya ke panitia pemilihan DPRD, yang kemudian akan dipilih anggota dewan sendiri. Sementara sebelumnya, berkembang bahwa DPRD Palembang akan memakai Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008.
Dimana partai pengusung mengusulkan calonnya dengan memberikan nama kepada Wako, kemudian Wako akan memilih dua calonnya untuk dipilih dewan.
Ketua Pansus I DPRD Palembang, Antoni Yuzar, saat ditemui usai rapat Pansus mengatakan, walaupun ada perbedaan pendapat namun secara umum semua anggota Pansus sepakat akan memakai UU No /2014 dalam mekanisme pemilihan Wawako nantinya.
“Walau belum keluar PPnya namun aturan yang kita pakai adalah UU karena jika mengacu pada PP 49/2008, maka tidak sesuai dengan UU. Artinya kita mengacu pada aturan yang lebih tinggi,” tandas politisi asak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ditambahkannya berdasarkan UU 8/2015 pasal 176 ayat I, pengajuan calon oleh partai pengusung diserahkan ke Panitia Pemilihan DPRD Palembang.
“Setelah calon diserahkan oleh partai pengusung ke Panitia Pemilihan maka panitia pemilih juga akan memilih 2 calon yang kemudian akan dipilih dewan. Jadi beda tipis dengan aturan yang ada di PP 49/2008 dan UU No 8/2014 .Namun intinya kita tidak melanggar undang-undang. Nah dasar hukum ini hampir pasti akan disepakati seluruh anggota Pansus I,” ujar Antoni.
Untuk pembahasan awal lanjut dia, Pansus I akan merubah tatib dewan terlebih dahulu yang terkait hak anggota DPRD Palembang untuk memilih Wawako Palembang.”Ini (perubahan tatib,Red) akan jadi acuan dalam memilih wawako,” tandas Antoni.
Disinggung langkah Fraksi PDI Perjuangan yang telah mengajukan calon wawako ke Wali Kota Palembang, H Harnojoyo beberapa waktu lalu, dikatakan Antoni, hal tersebut tidak jadi masalah. “Soal itu kan tinggal masalah teknisnya. Jika pansus I telah memutuskan dan menyepakati untuk menggunakan UU No 8/2014, maka pengajuan calon diserahkan saja panitia pemilihan dan otomatis calon yang diserahkan ke Walikota tidak berlaku,” tegas Antoni.
Disinggung batas waktu keputusan pansus I terkait Perda payung hukum mekanisme pemilihan Wawako, Antoni kembali menegaskan, akan diputuskan secepatnya. “Saya yakin semua anggota Pansus I akan sepakat semua untuk kemudian akan disahkan di sidang Paripurna nantinya,” pungkasnya.(rob)
No Responses