PALEMBANG- Aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret di lakukan tersangka Riki Wahyudi (16) dan Andre Romadhon (18) kembali mengiring keduanya ke penjara. Setelah sempat merampas ponsel milik korbannya Lia Diva, warga Jalan Tasik, simpang Gereja Siloam, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil. Namun sial motor keduanya terbalik hingga tertangkap warga dan diamankan petugas Polsek Ilir Barat I.
Adapun tersangka Riki warga Jalan Kadir TKR, RT 42/07, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus dan tersangka Andre Romadhon, sebagai warga Jalan Sutan Mansyur, Lorong Kemang, RT 22/04, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, melancarkan aksinya pada Senin (05/12) sekitar pukul 17.30 WIB.
Sore itu awalnya, tersangka berboncengan motor dengan Riki yang mengemudikan motor matik Yamaha Xeon warna putih. Sebelumnya beraksi keduanya sempat keliling mencari sasaran empuk di Kambang Iwak. Ketika melihat sasarannya perempuan yang mengendarai motor, keduanya kemudian memepet dari samping kiri, dengan cepat tersangka Riki langsung merampas tas ponsel korban.
Setelah dapat, tersangka Andre langsung tancap gas. Sementara korban berteriak jambret, jambret, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran. Karena panik motor di lajukan pelaku oleng hingga keduanya terjatuh. Warga yang gerak langsung menjadikan keduanya sasaran amuk, tidak hanya ponsel korban barang bukti ponsel merek Samsung warna putih diamankan, ternyata tersangka Riki telah membekali diri dengan menyiapkan sebilah celurit di pingangnya.
Belakangan diketahui Riki pernah terlibat kasus penusukan hingga di tahan di Polsek Ilir Barat II. Kendati masih di bawah umur dan perawakannya kecil, namun kelakuan tersangka Riki telah meresahkan masyarakat. “Rencana dari jambret itu uangnya mau di pakai berangkat ke Bangka. Disana mau kerja kayak jualan madu atau makanan,” ujarnya.
Sedangkan tersangka Andre juga mengatakan serupa nekad menjambret karena akan berangkat ke Bangka. “Harusnya kemarin bibik ngajak, karena tidak ada uang jambret pak,” ungkap pelaku pernah mendekam di Polsek IT I karena kasus perkelahian ini.
Kapolsek AKP Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Irsan, menegaskan pihaknya telah mengamankan dua pelaku jambret biasa beraksi di kawasan Kambang Iwak Palembang. “Keduanya pelaku jambret juga resedivis tindak kejahatan dan pernah di tahan di Polsek. Barang bukti sebilah celurit juga kita amankan dari tersangka Riki. Atas tindakannya itu pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana penjara,” tegas Handoko. (adi)
No Responses