INDERALAYA - Pendataan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Ogan Ilir (OI) terhadap ratusan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), membuat resah para TKSdi lingkungan Sat Pol PP dan Damkar tersebut.
Karena isu yang berkembang setelah dilakukan verifikasi itu bakal ada pemecatan. Menanggapi permasalahan tersebut, Kasat Pol PP dan Damkar Pemkab OI, Akhmad Fauzi mengatakan, verifikasi terhadap seluruh TKS di lingkungan Sat Po PP dan Damkar ini merupakan hal biasa untuk mengecek keberadaan dan kedisiplinan para TKS.
“Kita berharap para TKS tidak perlu resah, kita jamin tidak ada pemberhentian,” kata Ahmad Fauzi, Rabu (24/1/18). Mengenai surat pengangkatan TKS kategori 2 (K2), kata Fauzi, hal itu tidak jadi masalah, karena dengan adanya penyodoran kontrak baru ini hanya memperpanjang bukan menghapus surat pengangkatan yang sudah ada.
“Kecuali yang tidak memperpanjang kontrak, otomatis bisa terputus,” jelasnya. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh TKS tidak boleh terpengaruh isu yang menyesatkan, apalagi tahun 2018 ini, merupakan tahun politik.
“Sepanjang yang bersangkutan masih bekerja tidak jadi masalah, baik SK Bupati atau SK Kasat Pol PP, karena seluruh TKS K2 sudah terdata di BKD OI,” tegasnya. Fauzi menambahkan, dengan adanya kontrak baru ini tidak ada yang diberhentikan kecuali yang bersangkutan bermasalah dan melanggar hukum.
“Verifikasi ini bertujuan untuk mengembalikan tupoksi Sat Pol PP dalam mengamankan aset pemda dan menegakkan Perda ” pungkasnya. (din)
No Responses