LAHAT - Hanya dalam waktu sembilan bulan saja, atau periode Januari hingga September 2017, dipastikan jumlah janda di Kabupaten Lahat, bertambah. Data Pengadilan Agama Lahat, selama waktu tersebut, jumlah perceraian yang telah diputus mencapai 573 perkara.
“Rinciannya cerai talak 137 perkara, cerai gugat 436 perkara, totalnya 573 perkara,” jelas Ketua Pengadilan Agama Lahat, Drs H Almihan SH MH, disampaikan
Panitera Muda Hukum, Mauludin A MA SK SH. Faktor perselisihan dan pertengkaran, ekonomi serta meninggalkan salah satu pihak, menjadi penyebab perceraian.
Namun, berdasarkan data dari tahun ketahun yang dimiliki Pengadilan Agama Lahat, angka perceraian terus meningkat. Tahun 2014, angka perceraian mencapai 552, dengan cerai talak 157 dan cerai gugat 395 perkara. Tahun 2015, angka cerai menjadi 722 perkara, cerai talak 206 perkara dan cerai gugat 516 perkara. “2016 sudah 727 perkara, cerai talak 170 perkara, cerai gugat 557 perkara,” ungkapnya.
Sedangkan usia perceraian dinominasi usia 30 sampai 50 tahun. Berbagai faktor menjadi alasan pasangan memiliki berpisah, diantaranya KDRT, pertengkaran, ekonomi hingga sudah tidak bersama lagi. “Usia dibawah 30 tahun ada, tapi jumlahnya kecil, dan semuanya sudah cukup umur,” jelasnya. (rif)
No Responses