PALEMBANG - Benar-benar apes nasib nasib Noviana alias Novi (38). Tergiur upah yang diberikan bandar narkoba, janda satu anak yang tinggal di Jalan Seroja Kecamatan Ilir Timur I Palembang ini, justru tertangkap Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Novi yang menjanda lebih dari satu dekade ini, diringkus di rumahnya, Kamis (6/4), dengan barang bukti 20.80 gram atau seharga Rp 20 juta, ponsel Samsung warna putih dan ponsel Nokia warna hitam. Dari pengembangan kasusnya, polisi diringkus rekannya, Rudi Yansyah (34), warga Mancan Kumbang, Kecamatan Ilir Barat I.
“Aku disuruh teman, Pak. Iya diupah Rp 1 juta, rencananya dibagi dua uangnya. Aku sama bandar disuruh saja, dia tidak sebutkan nama. Pas aku antar barang, rupaya itu anggota yang menyamar, uang belum dikasih tapi badan ditahan,” ungkap Novi. Terpisah, Tim Khusus Narkoba Polda juga mengamankan seorang bandar narkoba biasa mengedarkan narkoba di kawasan Pasar Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Adalah Juhaini alias Bujang (31), warga Pasar Tanjung Raja, Kecamatan Ogan Ilir, bandar dimaksud. Ia diringkus di depan Pasar Terminal Tanjung Raja, Kecamatan Ogan Ilir, Jumat (7/4).
Dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 100,84 gram sabu, senilai Rp 100 juta lebih, ponsel Nokia warna biru dan nokia warna putih. Namun saat ditanya pemian lama ini terkesan berbelit-belit dan seperti menutupi sesuatu hal. “Baru satu kali, ya mau diupah, tidak tahu berapa. Tidak pakai saya, barang saya sembunyikan dalam tas,” kelit Bujang. Terakhir diamankan tersangka Umar Hasan (55), warga Jalan Perindustrian I, Kelurahan Kebun Bunga, Km 9, Sukarame. Umar ditangkap di rumah makan Pagi Sore, Jalan Basuki Rachmat Palembang. Dari tangganya didapati barang bukti 55,46 gram sabu seharga Rp 55 juta lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto SIk melalui Kasubdit III AKBP Syahrial Musa menegaskan pihaknya telah mengamankan para pemain narkoba. “Satu orang perempuan merupakan kaki tangan atau kurir. Berinisil NV, jadi upah belum didapat dari bandar, saat kita amankan,” ujarnya. Syahrial Musa, juga turut mengamankan bandar narkoba biasa mengedarkan narkoba di Pasar Tanjung Raja. Tersangka berinisial JH sudah sangat meresahkan, kemudian saat di Pasar Tanjung Raja, dengan satu paket besar sabu berhasil diamankan.“Atas tindakannya itu para tersangka terancam pasal 112 dan 114 KUHP dan UU No 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman, ancaman pidana seumur hidup atau minimal 25 tahun,” tegasnya. (adi)
No Responses