Jakabaring – Dua pelajar kelas XII SMK di Palembang, Yanuari (19), dan Agung (19), terancam tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN), yang digelar hari ini. Pasalnya, kedua warga Jalan Jenderal Sudirman, Lorong Pelita, Kecamatan Kemuning itu, dibekuk Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu (11/4), pukul 22.00 WIB.
Kedua remaja ini diciduk, karena melakukan pencurian di rumah tetangganya atau korban Budi, pedagang pecel lele, hingga kehilangan uang Rp 200 ribu, Tv LCD, dan ponsel. Selain membekuk keduanya, polisi juga meringkus Hendi, teman kedua pelajar itu. Aksi pencurian itu, Rabu (04/2) malam. Dimana, saat Budi pergi ke warung pecel lele miliknya, rumahnya malah disatroni maling.
Yanuari dan Agung, masuk dengan membongkar pintu depan rumah korban menggunakan linggis. Selaku eksekutor, keduanya menguras isi rumah korban. Sedangkan teman mereka Hendi, dan seseorang berinisial As (DPO), bertugas menunggu di luar, sembari mengawasi situasi.
Yanuari sendiri sempat menolak difoto wartawan, dengan alasan dirinya masih pelajar. “Jangan, jangan difoto, aku ini pelajar, masih sekolah. Kami dapat tv dijual Rp 400 ribu, ponsel kami jual Rp 100 ribu. Uangnya dibagi rata, sebagian dibelikan rokok, makan, dan minuman. Iya, korban masih tetangga kami,” ungkap Yanuari.
Sementara Agung, mengaku dirinya masuk rumah, dan mengambil barang di dalamnya. “Iya Pak aku sama kawan masuk, aku hanya ikut ajakan Yanuari. Tolong Pak, aku masih kepingin sekolah. Gara-gara salah begaul, laju aku ditangkap, besok mau ujian UN,” sesal Agung sambil menangis.
Kasat Reskrim Kompol Suryadi SIk, melalui Kanit Ranmor Polresta Palembang Iptu Aidil Fitri SH menegaskan, pihaknya telah meringkus tiga kawanan pencuri, dengan dua diantaranya pelajar SMK.
“Tersangka pertama Hendi kita tangkap saat berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, kemudian menyusul dua tersangka di rumahnya selagi kumpul. Atas tindakannya itu, mereka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana,” tegas Kanit Ranmor. (adi)
No Responses