Jangan Terkecoh Harga Murah

Posted by:

PALEMBANG - Masih banyaknya kosmetik ilegal yang disita Balai BPOM Palembang pada penertiban minggu ketiga Juli 2018 di Pasar 16, lapak kosmetik dan beberapa mall di Palembang, harusnya menjadi perhatian masyarakat.

Bagaimana tidak, dari hasil penertiban tersebut, ditemukan 350 kosmetik tanpa izin edar atau ilegal dan 5 kosmetik kadaluarsa. Bahayanya, kondisi terkadang sering dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keutungan dengan cara menjual produk illegal tersebut dengan harga murah.

Akibatnya, para konsumen yang merupakan para wanita tergiur dengan harga murah. Padahal produk yang dijual tanpa izin dapat memicu penyakit terutama penyakit kulit dan kanker.

Terkait masih adanya peredaran kosmetik ilegal dan tidak memenuhi syarat, Balai BPOM meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu cek kemasan, label, Izin edar, dan cek kadarluasa sebelum membeli atau memilih produk kosmetik, ” kata Dewi Prawitasari, selaku Kepala Balai BPOM Palembang.

Dewi mengungkapkan, sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya, Balai BPOM berkitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait, antara lain dengan Pemda provinsi dan kabupaten/kota serta kepolisian.

Apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran kosmetika ilegal atau tidak memenuhi syarat, harap melaporkan melalui kontak center HaloBPOM 1-500-533, atau sms 081219999533 atau email [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Palembang 0711 510126 atau 0711 510042.

Dewi menuturkan, BPOM Palembang juga telah melakukan penertiban di OKI. Dalam penertiban itu, ditemukan kosmetika ilegal dengan nilai sekitar Rp 70 juta.

Temuan kosmetika ilegal itu, sambung Dewi, melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 , yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Kita sedang mendalami produsen produk kosmetika tersebut, ” pungkasnya. Untuk diketahui, BPOM menyita 350 item kosmetik yang tidak memiliki izin edar dengan 12.940 pieces dengan nilai Rp 149.767.100. Selain itu, juga menyita 5 kosmetik kadarluasa dengan jumlah 235 pieces dengan nilai 43.325.000.

“Total yang diamankan 355 item dengan jumlah 12.965 pieces dengan total nilai Rp 193.092.100,” ujarnya.Lebih lanjut Dewi menjelaskan, kosmetika yang tidak memiliki izin edar tersebut mengandung bahan berbahaya rhodamin b seperti blash on, lipstik, cat kuku, cat kuku. Selain itu, juga ditemukan parfume, cream pemutih.

“Kalau tidak ada izin edar. Jadi tidak dijamin keamanan. Jadi tidak ada izin dari pemerintah. Kami akan terus melakukan penertiban,” tegasnya.

Produk yang diamankan, kata Dewi, diantaranya Temulawak, Nikhar Nail Henna, Rani kone, Parfume Prada candy, Twilight, Lacoste, Bulgari, Miu miu, Paris Hilton, Escada dan Jaguar.

Dewi menjelaskan, seluruh produk yang tidak memenuhi syarat tersebut telah diserahkan oleh pemiliknya kepada Balai BPOM Palembang untuk dilakukan pemusnahan. Sementara Lailata Ridha, anggota DPRD Palembang dari fraksi Golkar mengatakan, dirinya prihatin atas penemuan kosmetik illegal tersebut.

“Sebab bisa saja karena pemasarannya illegal maka harganya agak miring (murah), sehingga konsumen tergiur sehingga membeli produk yang belum terjamin kesehatannya. Oleh sebab itu, pihak instansi terkait termasuk BBPOM harus jeli melihat hal ini. Bukan hanya produk kosmetik namun semua produk seperti makanan, minuman dan lain sebagainya harus diawasi secara ketat. Jangan sampai kecolongan, apalagi produk kosmetik illegal sampai bisa dijual bebas. Artinya pengawasannya lemah,” tukasnya. (ika/rob)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. https://starcarehospital.com/
  16. https://2021internationalyearfortheeliminationofchildlabour.org/
  17. https://www.bangkokchristianhospital.org/
  18. centre-luxembourg.com
  19. tradition-jouet.com
  20. agriculture-ataunipress.org
  21. eastgeography-ataunipress.org
  22. literature-ataunipress.org
  23. midwifery-ataunipress.org
  24. planningdesign-ataunipress.org
  25. socialsciences-ataunipress.org
  26. communication-ataunipress.org
  27. surdurulebiliryasamkongresi.org
  28. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  29. www.kittiesnpitties.org
  30. www.scholargeek.org
  31. addegro.org
  32. www.afatasi.org
  33. www.teslaworkersunited.org
  34. www.communitylutheranchurch.org
  35. www.cc4animals.org
  36. allinoneconferences.org
  37. upk2020.org
  38. greenville-textile-heritage-society.org
  39. www.hervelleroux.com
  40. crotonsushi.com
  41. trainingbyicli.com
  42. www.illustratorsillustrated.com
  43. www.ramona-poenaru.org
  44. esphm2018.org
  45. www.startupinnovation.org
  46. www.paulsplace.org
  47. www.assuredwomenswellness.com
  48. aelclicpathfinder.com
  49. linerconcept.com
  50. puspresnas.id
  51. ubahlaku.id
  52. al-waie.id
  53. pencaker.id
  54. bpmcenter.org
  55. borobudurmarathon.id
  56. festivalpanji.id
  57. painews.id
  58. quantumbook.id
  59. radlab.org
  60. hutanpapua.id
  61. bangkutaman.id
  62. rmolsorong.id
  63. investigasi.id
  64. www.transloka.id
  65. www.desbud.id
  66. allnews.id
  67. karangtanjung-desa.id