A RIVAI – Para mantan pejabat Kota Pagaralam, diduga lalai mengemban tugas Negara. Hal itu lantaran terungkap, dengan lolosnya surat pengajuan diduga rekayasa pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengangkatan 10 tenaga honorer, menjadi CPNS di Pemkot Pagaralam, melalui BKD Kota Pagaralam.
Dalam kasus itu, negara diduga dirugikan sebesar Rp 439.097.700. Kasus itu diketahui dalam persidangan, Kamis (30/6), di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang. Sidang kali ini menghadirkan mantan Wali Kota Pagaralam Jazuli Kuris, Sekda Pagaralam A Pahri, dan mantan Kepala BKD Pagaralam Musridi Muis, serta Sekretaris BKD Pagaralam Rasidi Asin.
Mantan Wali Kota Pagaralam Jazuli Kuris mengatakan, dimana telah menerima surat pengusulan pengangkatan CPNS dari BKD, yang disampaikan langsung oleh Sekda dan Asisten Pemerintahan Kota Pagaralam. “Iya, benar, adanya pengusulan CPNS sebanyak 10 orang. Itu pernah saya terima, tapi saya lupa tepatnya,” kata Jazuli.
Jazuli sebagai mantan kepala daerah, mengaku merasa sangat kecolongan atas ulah anak buahnya tersebut. ”Saya kecolongan, seharusnya ini tidak terjadi,” tegas Jazuli. Selain itu, hal yang sama dikatakan mantan Sekda Pemkot Pagaralam A Pahri menjelaskan, bahwa setelah dilakukan kroscek terkait laporan tersebut, terlihat kejanggalan untuk pengusulan CPNS dilingkungan Pemkot Pagaralam tersebut. “Kita telah lakukan krocek terlebih dahulu untuk dilakukan pembuktian pengajuan CPNS itu, memang ada yang janggal,” kata Pahri.
Mantan Kepala BKD Pagaralam Musridi Muis pun mengatakan, jika ada surat pengusulan, seharusnya ada disposisi. Jika tidak ada, maka surat tersebut tidak dapat diproses. “Jika tidak ada disposisi, maka tidak dapat diproses. Dalam aturan, seharusnya surat pengajuan tercantum disposisi dari pimpinan,” ungkapnya.
Setelah keterangan saksi lain diperiksa, dilanjutkan dengan saksi dari Sekretaris BKD Pagaralam Rasidi Asin, yang mengaku bahwa dirinya membenarkan telah membayar gaji untuk 10 tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkot Pagaralam itu. “Iya Pak hakim, pembayaran gaji kepada masing-masing pegawai, dibayar melalui rekening bank,” jelasnya.
Mendengarkan keterangan para saksi, dua terdakwa yakni Rusmaladewi (59), dan Drs Mehammad Herison (58), keduanya warga Dusun Tanjung Aro, RT 01/04, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam ini, didampingi penasehat hukumnya Dr Syaripuddin Petanase SH MH, hanya dapat membenarkan sebelum akhirnya persidangan ditutup majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH, didampingi dua hakim anggota Paluko SH, dan Iskandar Harun SH. “Sidang kita tunda, dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya,” jelas Kamal.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa jaksa penuntut umum Kejari Pagaralam Rama Riza Parlevy SH, masing-masing dengan dakwaan pertama dalam pasal 2, Pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 5 ayat (2) huruf a Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (vot)
No Responses