MANOKWARI - Kabar gembira datang buat ribuan honorer di Papua Barat. Tuntutan mereka, yang disampaikan oleh Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi kepada Presiden Joko Widodo, terkabul.
Senin (06/6) kemarin, Abraham, Ketua DPR Papua Barat Pieters Kondjol, Sekda Nathaniel Mandacan dan Wakil Ketua MRP PB, Anike Sabami, bertemu langsung dengan Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Ketua DPR PB, Pieters Kondjol mengungkap, pada pertemuan itu presiden didampingi Mensesneg Pratikno dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Yuddy Chrisnandi.
“Presiden merespons agar para tenaga honorer di lingkup Pemprov Papua Barat, yang berjumlah 1.283 orang ini bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau ASN (aparatur sipil negara). Pada pertemuan ini, presiden sudah menjawab agar tenaga honorer bisa diangkat sebagai pegawai negeri. Pak Presiden memerintahkan Pak Menpan RB, untuk memproses itu,” katanya, seperti dikutip dari Radar Sorong, Selasa (7/6).
Pieters mengatakan, dari pernyataan Presiden, proses pengangkatan seribu lebih tenaga honorer ini bisa dilakukan tahun 2016. “Kami hanya bisa ucapkan terima kasih, dan apresiasi kepada Presiden RI,’’ ujarnya.
Dalam proses pengangkatan para tenaga honorer ini, lanjut Pieters, akan dikoordinasikan antara Pemprov Papua Barat bersama Kemenpan dan RB.”Semua sudah disetujui Presiden, tinggal secara teknis akan diatur,’’ tandasnya.
Pemprov Papua Barat juga tak keberatan untuk membiayai 1.283 tenaga honorer ini bila sudah diangkat jadi pegawai negeri. Hal ini pula disampaikan Ketua DPR PB pada Presiden. “Dari sisi kemampuan daerah siap. Tadi, saya sampaikan ke Pak Presiden, bahwa Provinsi Papua Barat siap membiayai dan tidak ada persoalan. Dan ini sudah terjadi selama ini. Cuma sekarang, status mereka di-PNS-kan,’’ imbuhnya.
#Kami Langsung Sujud Syukur
Sementara itu, para honorer kategori dua (K2) menyambut gembira masuknya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Prolegnas 2016. Pasalnya, revisi akan menghapus ketentuan di UU ASN yang menghambat pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. “Kami langsung sujud syukur. Tidak sia-sia perjuangan honorer K2,” kata Nur, honorer K2 dari DKI Jakarta kepada JPNN, Selasa (7/6).
Hal yang sama diungkapkan Korwil FHK2I Jabar Imam Supriyatna. “Allah sudah menjawab doa-doa kami golongan yang teraniaya. Selama ini kami sudah dizholimi pemerintah, saatnya derajat kami diangkat,” ucapnya. Sementara Ketum FHK2I Titi Purwaningsih mengungkapkan, usaha FHK2I yang sempat road show ke semua fraksi di DPR RI untuk meminta UU ASN direvisi membuahkan hasil besar.
“Kami berterima kasih kepada DPR RI yang mau memprioritaskan revisi UU ASN tahun ini. Bahkan masuk prioritas kedua dari 10 prioritas yang ada,” ucapnya. Meski sudah masuk Prolegnas, Titi menambahkan, pihaknya akan tetatp berjuang mengawal sampai UU ASN selesai direvisi dan payung hukum pengangkatan honorer K2 diperoleh.
Terpisah, peluang ratusan ribu honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi CPNS terbuka lebar. Hal ini menyusul masuknya agenda revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Prolegnas 2016. “Alhamdulillah, revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2016. Revisi UU ASN masuk di urutan kedua priotas?,” ungkap Bambang Riyanto, kapoksi Badan Legislasi (Baleg) DPR kepada JPNN, Selasa (7/6).
Dia menyebutkan, dengan masuk ke Prolegnas 2016, berarti pembahasan revisi UU ASN bisa dilakukan dengan cepat. Terlebih hanya beberapa pasal saja yang direvisi. Antara lain batasan usia maksimal 35 sebagai syarat bisa menjadi CPNS.
“Yang jadi kendala kan usia 35 tahun itu, nah di revisi nanti akan kami tiadakan pembatasan usia untuk honorer K2,” ucapnya. Dia yakin revisi akan berlangsung cepat karena seluruh fraksi punya komitmen kuat menyelesaikan masalah honorer K2.
“Barangkali ini jadi hadiah Ramadaan untuk teman-teman honorer K2. Sebab, dengan adanya revisi, payung hukum honorer K2 akan semakin cepat dibuat. Jadi tidak ada yang mustahil bila kita berusaha dan meminta restu Gusti Allah,” tegasnya.
Di sisi lain, Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk prolegnas 2016. Revisi akan menghapus batasan usia 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Juga keharusan pengangkatan CPNS harus melewati tes.
Ini sebagai bukti DPR RI serius mengentaskan masalah honorer K2. “Jadi DPR bukan sekadar ngomong saja. Kami sudah buktikan itu, tinggal sekarang pemerintah bagaimana,” kata Bambang Riyanto, kapoksi Baleg DPR RI kepada JPNN, Selasa (7/6).
Dia menyebutkan, meski DPR sudah menggolkan revisi? UU ASN dalam Prolegnas 2016, namun pemerintah harus proaktif. Pemerintah diminta jangan melemparkan semua tanggung jawab ke DPR saja.
“Pemerintah harus lebih proaktif biar pembahasannya lebih cepat dan tahun ini bisa diselesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya,” tandasnya. Sebelumnya MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, jalan satu-satunya untuk mengangkat honorer K2 adalah merivisi UU ASN.
Dengan revisi, ketentuan mengikat seperti harus tes dan usia dibatasi 35 tahun tidak berlaku bagi honorer K2. Saat ini ada sekitar 439 ribu honorer K2 yang harap-harap cemas menanti kebijakan pusat mengangkat mereka menjadi CPNS. (lm/adk/esy/jpnn)
No Responses