BATURAJA - Pergulatan sengit terjadi antara aparat Satuan Narkoba Polres OKU dengan pengedar narkoba. Petugas berusaha keras meringkus tersangka yang berusaha kabur dari kepungan.Situasi tersebut terjadi saat Joni Iskandar alias Jon Mabes (34) digerebek aparat Satnarkoba di rumahnya di Jl Jembatan Kemiling, Kelurahan Saung Naga, Kabupaten OKU, Senin (1/5).Penggerebekan dramatis berakhir dan Jon Mabes bertekuk lutut, lalu digelandang ke Mapolres OKU. Dari tangannya, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan (senpira) berikut 17 butir peluru.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti narkoba dari rumah Jon Mabes. Berupa tiga paket hemat sabu-sabu dan lima paket ganja. Diketahui kemudian, Mabes adalah embel-embel namanya singkatan dari maling besi. Karena dia pernah terlibat kasus pencurian besi. Jadi bukan Mabes singkatan dari markas besar kepolisian.“Tersangka merupakan pengedar narkoba dan sudah lama menjadi target operasi kita,’’ ujarnya. Saat digerebek polisi sempat mengalami kesulitan karena tersangka melawan hingga terjadi pergulatan.
‘’Namun dia berhasil kita jinakkan dengan menyita senpi dan narkoba dari tangannya,” jelas Wakapolres OKU Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol Yuzkar Effendi, Kasat Narkoba AKP Sembiring dan KBO Narkoba Ipda Yudi, saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres OKU, Jumat (5/5).Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polresta Palembang ini membeberkan, tersangka sudah menjalani pemeriksaan untuk kasus kepemilikan narkobanya.
Pihaknya masih mengembangkan soal kepemilikan senjata api tersangka. Aparat Reskrim masih masih mengembangkan kasus kepemilikan senjata api Jon Mabes ini. Dari mana asalnya, pelurunya dari mana dan digunakan untuk apa. ‘’Sementara pengakuan dia senpi tersebut titipan temannya,” imbuh Kompol Suryadi.Sebelum meringkus Jon Mabes, sambung dia lagi, Satnarkoba juga telah mengamankan pengedar narkoba lainnya atas nama Zulfikri alias Boncel (43), warga Desa Lubuk Batang Lama.
Boncel ditangkap di rumahnya pada Kamis (27/4) pukul 06.45 WIB tanpa perlawanan. Dari lokasi penggerebakan pihaknya menyita BB berupa tujuh paket hemat sabu-sabu, timbangan diqital, dompet berisi uang Rp 885 ribu hasil bisnis narkoba, dan sebuah HP.Untuk tersangka Boncel akan dijerat Pasal 114 ayat 1 (satu) Subsider Pasal 112 ayat 1 (satu) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Demikian juga tersangka Jon Mabes dijerat pasal yang sama terkait kasus narkobanya.Untuk kasus kepemilikan senjata api Jon Mabes kita jerat pula dengan Pasal 1 ayat 1 (satu) Undang-Undang Darurat karena memiliki Senjata Api Rakitan ilegal. ‘’Ancamannya maksimal 20 tahun penjara juga,” pungkas pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Lubuk Linggau ini. (len)
No Responses