PALEMBANG – Karman alias Ardi (26), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 13 Ilir, ditangkap Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Rabu (28/9) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ardi dibekuk lantaran tertangkap tangan hendak transaksi menjual sebanyak dua ekor anak buaya serta dua ekor anak kucing hutan di kawasan Pasar Burung 16 Ilir kepada salah satu petugas yang menyamar.
Dihadapan polisi, tersangka Karman mengaku dua ekor anak buaya dan kucing hutan tersebut didapatkan setelah membeli dari dua orang yang tidak dikenal di Pasar Burung 16 Ilir Palembang.
“Anak kucing hutan itu per ekor saya beli Rp 200 ribu dan mau dijual lagi Rp 250 ribu, begitu juga dengan anak buaya,” kata dia saat diamankan di Mapolda Sumsel, Kamis (29/9).
Ditambahkannya, anak kucing hutan dan buaya tersebut, akan dijual kepada seorang kenalan yang telah memesan kepadanya via BBM. “Jadi, setelah ada yang memesan saya baru mencari. Anak buaya dan kucing hutan itu juga tidak saya bawa pulang, setelah dapat langsung saya jual kepada pemesan,” jelas dia.
Ketika ditanya sudah berapa kali menjual satwa dilindungi, tersangka mengatakan, ia baru kali ini. “Kalau menjual sendiri baru ini tapi sebelumnya, saya pernah ikut teman menjual dan kurang lebih saat itu selama dua bulan,” ujar dia.
Selama ikut temannya tersebut, dikatakannya, ia terkadang menjual binatang berupa musang dan anak kucing hutan. “Kalau laku terjual, saya biasa dikasih uang antara Rp 10-30 ribu,” terang dia.
Sementara, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga didampingi Kanit IV, Kompol Raphael Bj Lingga mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. “Satu pelaku lain masih buron yang merupakan teman tersangka,” tuturnya.
Ia mengimbau, seluruh warga yang memelihara satwa dilindungi tanpa mengantongi sertifikasi penangkaran segera menyerahkan kepihak berwenang. Sebab, memelihara satwa dilindungi tanpa izin atau ilegal melanggar hukum.
“Sosialisasi terus kita lakukan agar warga sadar dan paham tentang satwa yang dilindungi untuk dipelihara termasuk ancaman hukumnya,” terangnya.
Ia juga menyampaikan, selanjutnya, satwa dilindungi berupa dua anak ekor buaya dan kucing hutan ini akan diserahkan ke BKSDA.
Sementara, Koordinator Urusan Perlindungan Pengawasan dan Pengamanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel, Andre mengungkapkan, buaya muara dengan nama latin crocodylus porosus dan kucing hutan atau prionailurus porosus masuk dalam satwa yang dilindungi.
Di Sumsel, habitat satwa tersebut berada di Sungai Sembilang dan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Muara Dangku (Muara Enim) serta di sepanjang bukit barisan dan gunung dempo Pagaralam. “Populasi kucing hutan dan buaya muara mulai langkah. Segera kita lepasliarkan ke habitatnya semula,” tukasnya. (cw02)
No Responses