MARTAPURA - Setiap 6 bulan sekali, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) OKUT melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai dengan status Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Selain itu, setiap 6 bulan TKS juga menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Penjabat Bupati OKU Timur, Richard Chahyadi menyebutkan, Pemkab memang melakukan evaluasi terhadap kinerja TKS untuk mengetahui kualitas kerja pegawai dengan status TKS.
Jika berdasarkan hasil evaluasi kinerja TKS tak sesuai standar dan tak berkualitas akan dilakukan kajian kembali. Apakah kontraknya diperpanjang atau dilepas.
Saat ini, gaji TKS sudah mengalami kenaikan dari semula hanya Rp300 ribu perbulan menjadi Rp700 ribu perbulan. “Dengan kenaikan gaji, harapan kita kinerja TKS membaik,” tuturnya.
Sedangkan kontrak kerja, hal itu diserahkan ke BKD. Langkah lain yang diambil terus dilakukan pengawasan dan penilaian kinerja.
“Berdasarkan hasil tes uji kopetensi tahun lalu sekitar 400 lebih TKS fiktif dan sekarang sudah dilepas,” ujarnya.
Dikatakannya, Pemkab OKU Timur hanya meminta agar TKS bekerja lebih rajin dan meningkatkan kualitas. Dengan uji komptensi tahun lalu, diketahui TKS harus ditempatkan ke bagian yang sesuai dengan ilmu pengetahuan.
Sementara, Kepala BKD OKU Timur, Juanda menyebutkan, evaluasi yang dilakukan bertujuan mengetahui kualitas kinerja TKS.
“TKS yang menandatangani SPK berdasarkan hasil tes kompetensi. Untuk SK dikeluarkan BKD namun ditandatangani Sekda,” jelasnya.
(res)
No Responses